
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemilik sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 1997, untuk segera melakukan pengecekan dan validasi dokumen kepemilikannya di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa masih terdapat jutaan sertifikat lama yang belum dilengkapi dengan peta kadastral, yaitu peta teknis resmi yang menunjukkan batas-batas bidang tanah secara akurat.
“Jumlahnya sekitar 13,8 juta sertifikat, dan sayangnya banyak pemilik belum menyadari pentingnya melakukan pengecekan,” kata Nusron dalam pernyataan resminya pada Rabu (2/4/2025). Sertifikat-sertifikat ini umumnya memiliki ciri khas bergambar bola dunia pada bagian sampulnya dan diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997. Pada masa itu, sistem pendaftaran tanah belum mewajibkan integrasi dengan peta kadastral sehingga banyak bidang tanah tidak tercatat secara spasial. Akibatnya, bidang tanah tersebut digolongkan ke dalam kategori KW 4, 5, atau 6, klasifikasi yang digunakan oleh BPN untuk menandai bidang tanah yang belum terpetakan secara teknis. Hal ini tentu berdampak terhadap kepastian hukum atas tanah tersebut, terutama jika sewaktu-waktu muncul klaim kepemilikan oleh pihak lain atau terjadi pembangunan yang melibatkan lahan bersangkutan.
Risiko Tumpang Tindih Kepemilikan Tanah
Salah satu risiko utama dari belum terpetakannya suatu bidang tanah adalah potensi tumpang tindih kepemilikan. Tanpa peta kadastral, sulit bagi negara maupun individu untuk memastikan batas yang sah atas suatu lahan. Kondisi ini sangat rentan menimbulkan konflik pertanahan, baik antar masyarakat, dengan pihak pengembang, maupun dalam proses jual-beli yang dapat menimbulkan gugatan hukum di kemudian hari.
Untuk menghindari risiko tersebut, masyarakat sangat dianjurkan untuk meningkatkan kualitas informasi pertanahan mereka dengan segera melaporkan dan memverifikasi sertifikat tanah lama ke Kantah terdekat. Proses ini merupakan bagian dari strategi nasional menuju sistem pertanahan digital yang aman, tertib, dan transparan.
Kemudahan Layanan Digital
Kementerian ATR/BPN juga menyediakan platform digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi pertanahan. Pemilik tanah dapat mengecek status sertifikat secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau mengakses situs web resmi bhumi.atrbpn.go.id. Tak hanya itu, berbagai informasi tambahan juga bisa diperoleh melalui kanal resmi media sosial dan situs Kantah di masing-masing kabupaten/kota.
Dengan melakukan pengecekan dan pembaruan data sertifikat tanah sejak dini, masyarakat dapat memperoleh jaminan hukum atas hak milik tanah, memperkecil risiko konflik pertanahan, serta mendukung program nasional digitalisasi pertanahan yang transparan dan inklusif.
Sumber berita & foto:
https://www.kompas.com/jawa-tengah/read/2025/04/02/181900788/pemilik-sertifikat-tanah-terbit-sebelum-1997-diimbau-lakukan
https://www.kompas.com/properti/read/2025/04/03/073229521/populer-properti-segera-perbarui-sertifikat-tanah-yang-terbit-sebelum
