Menteri ATR/BPN Dorong Kolaborasi Pemda dan BPN untuk Permudah Sertifikasi Tanah

gebukman | 13 April 2025, 16:54 pm | 7 views

Makassar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) agar memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah (Pemda), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dalam rangka mempercepat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Salah satu fokus utama dari instruksi ini adalah mempermudah proses sertipikasi tanah bagi masyarakat miskin ekstrem, kelompok yang selama ini sering kali terpinggirkan dalam akses terhadap legalisasi aset tanah.

Dalam arahannya di Kota Makassar pada Sabtu (12/04/2025), Menteri Nusron menegaskan pentingnya pendekatan aktif kepada kepala daerah. Ia mendorong agar Kanwil BPN membangun komunikasi strategis dengan para gubernur, bupati, dan wali kota untuk mendorong alokasi anggaran pendampingan, khususnya melalui skema subsidi pembiayaan sertifikasi tanah dalam program PTSL.

“Perlu pendekatan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Minimal minta subsidi, khususnya untuk PTSL yang menyasar masyarakat miskin ekstrem. Jadi mereka terbantu karena setidaknya aset (tanah) mereka terjaga,” ujar Nusron.

Menurutnya, kolaborasi antarlembaga ini merupakan bentuk win-win solution yang berdampak langsung terhadap upaya pengentasan kemiskinan struktural. Sertipikasi tanah, dalam pandangannya, tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan, tetapi juga membuka akses terhadap nilai ekonomi tanah tersebut. Warga yang memiliki sertipikat tanah berpotensi menjadikan asetnya sebagai agunan untuk modal usaha, pembiayaan pendidikan, atau peningkatan taraf hidup lainnya.

Lebih lanjut, Menteri ATR/BPN juga menyoroti kendala struktural yang kerap dihadapi masyarakat miskin ekstrem dalam mengikuti program PTSL, salah satunya terkait beban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dalam hal ini, Nusron secara khusus meminta agar Kepala Kantor Pertanahan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan mendorong Pemda untuk mengeluarkan kebijakan pembebasan atau pengurangan BPHTB, terutama bagi warga miskin ekstrem yang menjadi target utama program ini.

“Salah satu penyebab masyarakat enggan mendaftarkan tanahnya lewat PTSL adalah beban BPHTB. Kalau bisa, warga yang masuk kategori miskin ekstrem dibebaskan dari BPHTB, jadi mereka mau disertipikatkan tanahnya,” tegasnya.

Langkah ini, menurut Nusron, bukan hanya bentuk keberpihakan negara kepada kelompok rentan, tetapi juga manifestasi dari amanat konstitusi yang menjamin kepastian hukum atas hak milik serta akses yang adil terhadap sumber daya agraria. Sertifikasi tanah menjadi alat penting dalam mewujudkan keadilan agraria sekaligus memerangi ketimpangan struktural yang selama ini terjadi dalam sistem penguasaan tanah.

Dalam kunjungan kerjanya tersebut, Menteri Nusron turut didampingi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Rapat koordinasi juga dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulsel, R. Agus Marhendra, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Selatan.

Sumber:
https://www.atrbpn.go.id/berita/menteri-nusron-instruksikan-jajaran-kanwil-bpn-provinsi-sulsel-kolaborasi-dengan-pemda-untuk-permudah-sertipikasi-tanah-bagi-warga-miskin-ekstrem

Berita Terkait