Ketentuan Terbaru Penggantian Sertifikat Tanah yang Hilang Tahun 2025: Syarat, Prosedur, dan Biayanya

gebukman | 14 April 2025, 10:46 am | 1786 views

Bagi masyarakat yang mengalami kehilangan sertifikat tanah, kini dapat mengurus penerbitan sertifikat pengganti melalui prosedur resmi yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini hanya dapat diajukan oleh pemegang hak atas tanah yang namanya tercantum dalam sertifikat yang hilang, dan harus dilakukan langsung di Kantor Pertanahan (BPN) sesuai wilayah lokasi tanah.

Mengacu pada regulasi terbaru yang disampaikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) per April 2025, penerbitan sertifikat pengganti baru hanya dapat dilakukan setelah proses administratif dan verifikasi data yang berlangsung selama 40 hari kerja. Proses ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi pihak ketiga yang mungkin memiliki keberatan atau klaim terhadap bidang tanah yang dimaksud.

Persyaratan Administratif Dasar
Berdasarkan informasi resmi dari situs Kementerian ATR/BPN, berikut dokumen dan syarat utama yang wajib dipenuhi oleh pemohon, diantranya yaitu formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai oleh pemohon atau kuasanya, surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain, fotokopi KTP dan KK milik pemohon dan/atau penerima kuasa, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas, fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika masih tersedia), surat Pernyataan di bawah sumpah dari pemilik hak atau pihak yang menghilangkan sertifikat, dan surat tanda bukti laporan kehilangan dari Kepolisian setempat.

Terkait dengan biaya resmi pengurusan sertifikat tanah yang hilang berkisar Rp350.000 per sertifikat, dengan rincian biaya pengambilan sumpah (Rp 200.000), biaya salinan Surat Ukur (Rp 100.000), dan biaya pendaftaran (Rp 50.000).

Menurut penjelasan Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., dalam bukunya Hukum Pertanahan, pengurusan sertifikat pengganti juga mensyaratkan prosedur tambahan, yaitu laporan kehilangan ke Kepolisian yang disertai dengan fotokopi sertifikat (jika ada), dan surat keterangan dari Lurah setempat yang menerangkan bahwa tanah tersebut benar berada di wilayah kelurahan bersangkutan. Bukti pengumuman kehilangan sertifikat dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran BErita Negara RI sebanyak 2×2 bulan. Dokumen pendukung lainnya yang terdiri dari fotokopi KTP pemohon (yang telah dilegalisir), bukti kewarganegaraan WNI (yang telah dilegalisir), bukti pembayran PBB tahun terakhir, dan dokumen rencan pentaan guna tanah (jika terjadi perubahan fungsi/penggunaan tanah).

Setelah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan surat kehilangan sertifikat tanah diterbitkan oleh pihak kepolisian, pemohon dapat melanjutkan ke tahapan pengajuan sertifikat pengganti di Kantor Pertanahan. Proses ini diawali dengan pengajuan permohonan secara resmi dan pemeriksaan berkas oleh petugas loket. Selanjutnya, pemohon akan dijadwalkan untuk melakukan pengambilan sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Pengambilan sumpah ini memiliki konsekuensi hukum dan hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui media massa sebagai bentuk transparansi dan perlindungan terhadap klaim pihak ketiga.

Jika dalam jangka waktu pengumuman, yang umumnya berlangsung selama satu tahun, tidak terdapat sanggahan atau keberatan dari pihak lain, maka permohonan akan diproses ke tahap selanjutnya. Tim teknis dari BPN akan melakukan peninjauan lapangan serta pengukuran ulang terhadap bidang tanah yang dimaksud, guna memastikan bahwa data fisik tanah sesuai dengan informasi dalam Buku Tanah dan dokumen yang dimiliki pemohon. Apabila hasil verifikasi dinyatakan sesuai dan tidak terdapat kendala administratif maupun teknis lainnya, maka BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti. Proses penerbitan ini umumnya memerlukan waktu sekitar tiga bulan sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan layak untuk diproses.

Sumber:

Syarat Terbaru Penggantian Sertifikat Tanah Tahun 2025, Hingga Cara Mengurusnya di BPN, Pemilik Tanah Silakan Cek!

Berita Terkait