Sengketa Lahan SD 10 Karanggondang Mencuat, Ahli Waris Ancam Lakukan Pengosongan Sekolah

gebukman | 20 May 2025, 11:49 am | 83 views

Jepara – Polemik sengketa lahan yang sudah berlangsung lebih dari dua dekade kembali mencuat terkait status kepemilikan tanah yang saat ini digunakan sebagai lokasi Sekolah Dasar (SD) Negeri 10 Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Lahan tersebut kini diklaim oleh sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris dari almarhum Surip, pemilik sah tanah seluas kurang lebih 2.800 meter persegi yang kini menjadi objek sengketa.

Kuasa hukum ahli waris, Marwaji, menjelaskan bahwa persoalan ini berawal dari rencana pembangunan fasilitas pendidikan pada akhir tahun 1970-an. Saat itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Karanggondang membutuhkan lahan untuk pembangunan sekolah dasar, namun tidak memiliki tanah sendiri. Sebagai solusi, Pemdes meminta kesediaan almarhum Surip untuk menyerahkan lahan miliknya dengan sistem tukar guling, yang rencananya akan diganti dengan lahan bengkok desa.

“Pembangunan sekolah selesai sekitar tahun 1981. Namun hingga saat ini, janji penggantian lahan itu tidak pernah direalisasikan,” ujar Marwaji dalam keterangan tertulis pada Selasa (13/5/2025). Ia merujuk pada dokumen resmi berupa Surat Keputusan (SK) berita acara rembuk desa tanggal 2 Juli 1981 yang memuat kesepakatan tentang tukar guling tersebut.

Lebih lanjut, Marwaji menyampaikan bahwa pihak keluarga ahli waris hingga saat ini masih aktif membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) atas nama almarhum Surip, serta masih memegang dokumen Letter C desa yang menunjukkan kepemilikan atas lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa meskipun belum memiliki sertifikat hak milik, status hukum lahan tetap sah berdasarkan dokumen administratif desa yang diakui dalam praktik agraria di daerah.

“Kalau memang tanah itu tidak dikembalikan, ya harus ada kompensasi. Entah itu berupa uang atau tanah pengganti di tempat lain. Yang penting hak keluarga tidak diabaikan,” tegas Marwaji.

Marwaji juga menyampaikan bahwa jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara tidak segera menyelesaikan persoalan ini, maka pihak ahli waris akan mengambil langkah konkret, termasuk pengosongan fisik bangunan sekolah. Tindakan tersebut dinyatakan sebagai bentuk penegasan hak milik yang diabaikan selama puluhan tahun.

Di sisi lain, Pemerintah Desa Karanggondang melalui Kepala Desa, Ali Rozi, mengaku tidak memiliki informasi yang utuh terkait status kepemilikan lahan SD 10 Karanggondang. Ia menyatakan bahwa pihak desa menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa ini kepada otoritas yang berwenang, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jepara.

“Kami akan pelajari terlebih dahulu aspek proseduralnya. Soal status tanah, kami dari desa memang tidak tahu pasti riwayat hukumnya,” kata Rozi.

Sengketa lahan seperti ini mencerminkan masih banyaknya permasalahan agraria di Indonesia, khususnya terkait aset negara yang dibangun di atas tanah warga tanpa penyelesaian administrasi yang jelas. Sengketa ini menuntut kejelasan hukum dan langkah konkrit dari pihak pemerintah daerah untuk menyelesaikannya secara adil dan berdasarkan prinsip legalitas.

Sumber: https://berita.murianews.com/faqih-mansur-hidayat/439777/inilah-duduk-perkara-sengketa-lahan-sd-10-karanggondang-jepara?page=2

Berita Terkait