Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkapkan bahwa terdapat jutaan hektar lahan perkebunan kelapa sawit yang dilaporkan bermasalah secara hukum karena statusnya ilegal atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari total potensi 5 juta hektar lahan sawit yang terindikasi bermasalah, pemerintah telah berhasil menguasai kembali sekitar 3,1 juta hektar.
“Hari ini saya melaporkan di majelis ini bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menguasai kembali 3,1 juta hektar lahan. Dari potensi 5 juta hektar lahan sawit yang dilaporkan melanggar aturan, namun sebagian masih menunggu proses verifikasi,” ujar Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Menurut Presiden, penertiban lahan tersebut kini memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tata kelola lahan yang merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.
Jenis pelanggaran yang ditemukan di antaranya adalah pembangunan perkebunan di kawasan hutan lindung yang secara hukum dilarang, pengusaha yang tidak melaporkan luas aktual perkebunannya kepada otoritas terkait, serta pihak-pihak yang mengabaikan panggilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pemeriksaan.
Berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan pemerintah, dari 3,7 juta hektar lahan sawit yang dipastikan melanggar aturan, 3,1 juta hektar sudah berhasil dikuasai kembali oleh negara. Namun demikian, masih terdapat sejumlah lahan bermasalah yang belum dieksekusi meskipun telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 18 tahun lalu.
“Ada keputusan pengadilan yang sudah inkrah 18 tahun lalu yang memerintahkan penyitaan kebun-kebun kelapa sawit tertentu, namun pada masa lalu tidak ada penegak hukum yang melaksanakan putusan tersebut. Saya tidak tahu mengapa hal itu dibiarkan,” ungkap Prabowo.
Untuk memastikan proses pengambilalihan berjalan lancar dan aman, Presiden Prabowo memerintahkan pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) guna mengawal tim eksekutor di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi perlawanan dari pihak-pihak yang menguasai lahan secara ilegal.
“Saya sudah perintahkan agar lahan-lahan itu dikuasai kembali oleh negara. Untuk itu, pasukan TNI kita kerahkan guna mengawal proses penguasaan kebun-kebun tersebut, karena sering terjadi perlawanan. Kalau ada yang berani melawan pemerintah NKRI, maka akan kita hadapi sesuai hukum,” tegasnya.
Upaya penertiban ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan rakyat dan kedaulatan negara.


