Fenomena maraknya mafia tanah yang berkeliaran secara leluasa di berbagai daerah kini semakin meresahkan, bukan hanya bagi masyarakat umum tetapi juga para pengembang properti yang telah berpengalaman puluhan tahun dalam industri pembangunan perumahan. Tidak sedikit pengembang yang menjadi korban praktik manipulatif dan ilegal oleh oknum-oknum yang diduga merupakan bagian dari jaringan mafia tanah, yang secara sistematis memanfaatkan celah hukum dan kelemahan birokrasi pertanahan untuk mengambil alih lahan secara tidak sah.
Ketua Umum Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas), Muhamad Syawali Pratna, mengungkapkan bahwa sejumlah anggota asosiasinya mengalami kerugian besar akibat ulah mafia tanah. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR RI pada Selasa (20/5/2025), Syawali mengungkapkan bahwa ada anggotanya yang telah menginvestasikan dana besar untuk membeli lahan seluas 50 hektare, namun tiba-tiba digugat secara hukum dan sertifikat tanahnya dibatalkan oleh pengadilan tata usaha negara (PTUN) atas inisiatif pihak yang tidak jelas asal-usul dan legalitas klaimnya.
“Kepastian hukum ini jadi masalah besar. Anggota saya mengeluh sudah membeli dan menginvestasikan untuk lahan 50 hektare, namun tiba-tiba digugat dan dibatalkan melalui PTUN oleh pihak tertentu. Saya tidak menyebut secara langsung sebagai mafia, tapi jelas ada oknum yang bermain. Akibatnya, sertifikat tanah dipending dan aktivitas pembangunan berhenti total. Ini tentu merugikan pengembang, dan secara tidak langsung masyarakat yang membutuhkan perumahan juga ikut terdampak,” tegas Syawali.
Ia menegaskan bahwa perlu ada langkah konkret dari DPR RI, khususnya Komisi V yang membidangi infrastruktur dan perumahan rakyat, untuk memanggil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna dimintai pertanggungjawaban dan solusi terhadap masalah yang terus berulang ini.
“Saya harap Komisi V bisa bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN. Kenapa hal seperti ini terus berulang? Bayangkan sudah bayar lunas lahan 50 hektare, tapi kemudian digugat dan dihentikan. Yang rugi pengembang. Pemerintah harus hadir memberikan perlindungan hukum dan mencari tahu siapa sebenarnya pihak yang menjual tanah dengan status ganda tersebut. Kalau memang ada unsur penipuan atau pemalsuan, harus diproses pidana, bukan justru pengembang yang dijadikan korban kebijakan,” tambahnya.
Pernyataan senada disampaikan oleh Ketua Umum Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (Apernas Jaya), Andriliwan Mohamad alias Andre Bangsawan. Ia menyoroti bobroknya sistem dan mekanisme pelayanan di lembaga pertanahan, yang dinilai menjadi akar masalah dari banyaknya konflik lahan yang merugikan pengembang nasional.
“Yang perlu dibenahi itu di badan pertanahan. Semua pengembang yang hadir di sini sudah lebih dari 10 tahun berpengalaman. Tapi tetap saja yang dihadapi itu problem yang sama—berbelitnya urusan pertanahan, sertifikasi yang tumpang tindih, dan munculnya klaim baru atas tanah yang sudah dibayar lunas,” ujar Andre.
Lebih lanjut, Andre mendesak DPR agar memfasilitasi pertemuan antara asosiasi pengembang dan pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN agar masalah mafia tanah dan izin pertanahan yang bermasalah bisa diselesaikan secara tuntas.
“Di Apernas Jaya, proyek pembangunan yang kami jalankan rata-rata 50 unit, maksimal 100 unit per pengembang. Ini proyek kecil-menengah yang justru menopang kebutuhan rumah rakyat. Tapi bagaimana bisa berjalan kalau tanah yang sudah dibeli secara legal masih bisa digugat seenaknya? Kami mohon kepada Komisi V agar sesekali kami difasilitasi bertemu langsung dengan Pak Menteri ATR untuk menyampaikan fakta di lapangan,” tandasnya.


