Menteri ATR Nusron Wahid Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Kebun Sawit di Kawasan Hutan

gebukman | 28 April 2025, 18:22 pm | 72 views

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan sikap tegas pemerintah terkait pengelolaan kebun sawit ilegal di kawasan hutan. Nusron menyatakan bahwa tidak ada program pemutihan terhadap lahan sawit yang berada di kawasan hutan, terlepas dari status perizinan sebelumnya. Seluruh lahan sawit yang masuk kawasan hutan tanpa izin resmi akan dikembalikan kepada negara.

“Kita tidak ada pemutihan (kebun sawit di kawasan hutan),” tegas Nusron dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Minggu (27/4/2025). Ia menambahkan, konsep pemutihan sebagaimana yang pernah diwacanakan di masa lalu kini sudah tidak berlaku lagi, termasuk terhadap lahan yang telah berproses administratif berdasarkan ketentuan sebelumnya.

Pernyataan Nusron ini sekaligus menandai perbedaan tegas dari kebijakan yang diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di era Menteri Siti Nurbaya. Pada masa Siti Nurbaya, melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025, telah ditetapkan daftar 436 perusahaan kelapa sawit yang mengelola lahan tanpa izin di kawasan hutan. SK tersebut menyatakan bahwa lahan seluas 790.474 hektare sedang dalam proses penyelesaian untuk mendapatkan legalisasi alias pemutihan, sementara permohonan pemutihan atas lahan seluas 317.253 hektare lainnya ditolak karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Berdasarkan data yang dihimpun Komisi IV DPR RI periode 2019–2024, luas kebun sawit ilegal di Provinsi Riau diperkirakan mencapai 1,8 juta hektare. Sementara sumber lain memperkirakan luasnya sekitar 1,4 juta hektare. Fenomena ini menunjukkan besarnya persoalan tata ruang dan ketidakpatuhan terhadap hukum di sektor perkebunan sawit.

Menteri Nusron menilai, ketidakjelasan status lahan, tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) dengan kawasan hutan, serta lemahnya pengawasan, telah menjadi pemicu utama konflik antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah. “Memang banyak masalah di sana. Mulai tumpang tindih HGU dengan kawasan hutan. Sudah ada HGU duluan, tiba-tiba masuk kawasan hutan,” jelas Nusron.

Lebih jauh, Nusron mengingatkan kepada para pelaku usaha di sektor sawit untuk segera memperbaiki kepatuhan mereka terhadap regulasi. “Kalau menanam di luar HGU secara sengaja, akan kami denda. Tidak kasih plasma, HGU-nya dicabut,” ancamnya. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan nakal yang melanggar ketentuan.

Sebagai latar belakang, pada April 2023, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Sawit untuk memperbaiki tata kelola industri sawit nasional. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, ditunjuk sebagai Ketua Pengarah Satgas tersebut.

Dalam perkembangannya, dua bulan setelah pembentukan Satgas, Luhut mengumumkan hasil audit industri kelapa sawit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit tersebut menemukan adanya 3,3 juta hektare lahan sawit yang berada di kawasan hutan tanpa izin. Berlandaskan ketentuan dalam UU Cipta Kerja, Luhut sebelumnya menyatakan bahwa lahan tersebut perlu dilegalkan atau diputihkan.

Namun, dalam kebijakan terbaru yang ditegaskan oleh Menteri Nusron, arah kebijakan pemerintah tampaknya berubah haluan. Nusron menolak mekanisme pemutihan dan menegaskan bahwa lahan-lahan sawit ilegal harus dikembalikan ke negara. Fokus perhatian kini diarahkan secara khusus ke Provinsi Riau, yang tercatat sebagai salah satu daerah dengan tingkat pelanggaran tertinggi dalam pengelolaan lahan sawit.

Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN bersama kementerian terkait terus melakukan inventarisasi dan pemetaan untuk mempercepat proses pengembalian kawasan hutan yang telah diserobot oleh kebun sawit ilegal.

Sumber:
https://www.inilah.com/menteri-nusron-siap-batalkan-jutaan-hektare-lahan-sawit-ilegal-yang-diputihkan-di-era-jokowi

Berita Terkait