Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pulau-pulau kecil yang berada di wilayah kedaulatan Indonesia tidak dapat dimiliki oleh satu orang atau satu badan hukum secara keseluruhan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi mengenai dugaan penjualan beberapa pulau kecil Indonesia yang diiklankan melalui situs jual beli properti internasional Private Islands Online.
Menurut Nusron, aturan hukum di Indonesia secara tegas mengatur pembatasan penguasaan atas pulau-pulau kecil. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya, khususnya Pasal 9 ayat (1), yang menyatakan bahwa 30 persen dari luas suatu pulau kecil harus dikuasai oleh negara, sementara sisanya sebesar 70 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha dalam skema tertentu, bukan dimiliki mutlak.
Pembatasan serupa juga diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Pasal 9 ayat (2) aturan ini, ditegaskan bahwa pemanfaatan lahan tidak boleh melampaui 70 persen dari luas wilayah pulau kecil, dengan kewajiban memperhatikan fungsi ekologis dan perlindungan kawasan pesisir.
“Kalau mengacu pada ketentuan ini, maka satu pulau tidak mungkin dapat dimiliki oleh satu pihak secara penuh. Terlebih lagi, jika status kepemilikannya adalah Hak Guna Bangunan (HGB), maka secara hukum tidak dapat diberikan kepada pihak asing baik perorangan maupun badan hukum,” ujar Nusron saat dikonfirmasi pada Ahad, 22 Juni 2025.
Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa selain pembatasan pemanfaatan, regulasi juga mewajibkan penyediaan ruang evakuasi darurat. “Sebanyak 45 persen dari total luas wilayah pulau kecil harus disediakan sebagai jalur evakuasi. Hal ini menjadi syarat mutlak dalam perencanaan tata ruang kawasan pulau kecil,” imbuhnya.
Terkait dengan Pulau Panjang di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, salah satu pulau yang diiklankan di situs Private Islands Online, Nusron menyatakan bahwa tanah di wilayah tersebut belum terdaftar dalam peta pendaftaran tanah resmi di Kementerian ATR/BPN. Dengan demikian, dari aspek legalitas, pulau tersebut tidak memiliki status hukum yang dapat dijadikan dasar transaksi jual beli, termasuk skema sewa atau pengalihan hak lainnya.
“Pulau Panjang belum terdaftar, belum ada pendaftaran hak atas tanah, sehingga tidak bisa diperdagangkan dalam bentuk apa pun,” jelas Nusron.
Sementara itu, mengenai tiga pulau kecil lainnya yang turut diiklankan di situs tersebut, Nusron mengakui pihaknya belum dapat melakukan verifikasi karena informasi yang dicantumkan dalam iklan tidak menyebutkan secara spesifik nama pulau, letak bidang, atau status kepemilikan hukumnya.
Kementerian Kelautan: Pulau Adalah Bagian Kedaulatan Negara
Senada dengan Nusron, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menegaskan bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan kepada pihak mana pun karena merupakan bagian dari kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Tidak ada regulasi yang membolehkan pelepasan hak milik atas pulau kecil. Yang ada hanya pemberian izin pengelolaan dan pemanfaatan, itu pun dengan ketentuan dan pembatasan yang ketat,” ujar Doni.
Ia menambahkan, meskipun secara teori investor bisa mengajukan izin pemanfaatan pulau kecil untuk kegiatan pariwisata atau konservasi, sampai saat ini belum ada satu pun investor yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan atas keempat pulau yang dimaksud dalam iklan. “Bagaimana bisa disewakan kalau izin pemanfaatannya saja belum ada?” ujar Doni menegaskan.
Situs Iklan Jual Pulau Asal Kanada Diduga Abaikan Regulasi Indonesia
Iklan yang mencantumkan penawaran atas sejumlah pulau kecil Indonesia itu ditemukan di situs Private Islands Online, sebuah situs properti internasional yang berbasis di Toronto, Kanada. Situs ini dikelola oleh perusahaan Private Islands Inc., yang dipimpin oleh Chris Krolow—seorang pengusaha di bidang hubungan internasional dan pariwisata.
Dalam keterangannya, situs tersebut menyatakan telah berdiri sejak tahun 1999 dan memiliki lebih dari 4 juta pengunjung per tahun dengan lebih dari 70.000 pelanggan yang terdaftar. Situs ini mengklaim berperan sebagai penghubung pasar global dalam jual beli dan penyewaan pulau-pulau pribadi di seluruh dunia.
Namun, berdasarkan penelusuran sementara, terdapat setidaknya lima lahan di empat pulau kecil Indonesia yang ditawarkan di situs tersebut dengan skema sewa. Rinciannya meliputi:
- Sepasang pulau kecil di Anambas, Kepulauan Riau, seluas 64,3 hektare. Harga tidak dicantumkan dan hanya tersedia atas permintaan.
- Sebuah pulau kecil di Kepulauan Sumba, NTT, seluas 2 hektare, disewakan dengan harga antara €7 hingga €20 per meter persegi.
- Lahan bernama Surf Beach Property, juga di Sumba, seluas 1,5 hektare. Namun saat ini sudah tidak tersedia.
- Pulau Panjang di NTB, seluas 13,3 hektare. Dinyatakan dekat dengan Pulau Moyo, tetapi tidak mencantumkan harga.
- Bidang lahan di Pulau Seliu, Kepulauan Belitung, ditawarkan dengan harga sekitar US$167.336. Dideskripsikan sebagai lahan yang strategis, aman tsunami, serta memiliki infrastruktur dan akses ke hotel dan lapangan golf.
Pemerintah Terus Pantau Aktivitas Penjualan Pulau
Pemerintah Indonesia saat ini tengah memantau konten iklan yang mencantumkan nama dan lokasi pulau-pulau Indonesia. Upaya klarifikasi kepada pihak Private Islands Online pun dilakukan. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak situs belum memberikan tanggapan resmi terhadap permintaan konfirmasi yang diajukan oleh media.
Menteri ATR/BPN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah menyatakan bahwa jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka tindakan tegas akan diambil, termasuk koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk menyampaikan nota protes atau langkah diplomatik lainnya.
Sumber: https://www.tempo.co/politik/menteri-nusron-wahid-pulau-tidak-bisa-dijual-dan-dimiliki-asing-1775510


