Menteri ATR/BPN Soroti Akar Masalah Sengketa Tanah di Jakarta akibat Tumpang Tindih Girik

gebukman | 9 August 2025, 11:10 am | 69 views

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyoroti akar permasalahan pertanahan yang kerap memicu konflik di wilayah DKI Jakarta. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa sebagian besar kasus sengketa tanah di Ibu Kota berawal dari persoalan dokumen yuridis dan dokumen peta yang tidak sinkron.

Menurut Nusron, khusus di Jakarta, konflik pertanahan kerap terjadi akibat tumpang tindih dokumen yuridis dalam satu objek bangunan atau lahan. Kondisi ini umumnya muncul karena adanya “double girik” atau kepemilikan lebih dari satu dokumen girik yang mengklaim lahan yang sama, bahkan disertai dokumen lain seperti eigendom.

“Tumpang tindih pertama dimulai dari apa? Biasanya dari sengketa dokumen juridis. Double girik tempat-tempatnya ini. Satu girik, satu eigendom,” ungkap Nusron dalam acara Talkshow Profesional ISI 2025 pada Rabu (6/8/2025).

Ia menegaskan bahwa fenomena double girik ini sudah menjadi persoalan kronis di Jakarta. Bahkan, dalam praktiknya, satu objek bangunan dapat tercatat memiliki lebih dari lima girik yang berbeda.

“Di Jakarta, giriknya kadang-kadang satu objek itu bisa 6, bisa 7. Belum lagi nanti muncul eigendom,” tambahnya.

Sebagai informasi, girik merupakan dokumen bukti penguasaan atau kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh desa atau kelurahan pada masa lalu, sebelum adanya sistem sertifikasi tanah oleh BPN. Dokumen ini bukan merupakan sertifikat hak atas tanah yang memiliki kekuatan hukum pasti, namun masih sering dijadikan dasar klaim kepemilikan.

Nusron menjelaskan, sulitnya verifikasi dokumen kepemilikan tanah menjadi salah satu penyebab utama tumpang tindih tersebut. Proses penelusuran asal-usul hak atas tanah kerap menemui hambatan, terutama ketika bukti yang ada hanya berdasarkan klaim turun-temurun yang minim dukungan dokumen resmi.

“Sehingga kita kadang kesulitan yang asli siapa. Setiap lurah ganti, nerbitin (girik) baru. Sehingga itu akhirnya muncul sengketa konflik. Tumpang tindih,” jelas Nusron.

Persoalan ini, lanjutnya, tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi memicu kerugian ekonomi dan sosial bagi masyarakat maupun investor. Oleh karena itu, ATR/BPN mendorong percepatan program sertifikasi tanah dan sinkronisasi data pertanahan sebagai langkah pencegahan konflik di masa mendatang.

 

Sumber: https://www.akurat.co/riil/1306397875/nusron-tumpang-tindih-girik-jadi-biang-sengketa-lahan-di-jakarta

Berita Terkait