Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya akan menertibkan pulau-pulau kecil di wilayah Bali yang diduga telah dikuasai secara fisik oleh warga negara asing (WNA) melalui perjanjian kerja sama dengan warga negara Indonesia (WNI). Hal ini disampaikannya dalam pernyataan resmi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).
“Ini akan kita tertibkan, ya,” tegas Nusron. Ia mengungkapkan bahwa praktik tersebut biasanya dilakukan dengan cara WNA bekerja sama dengan WNI pemegang hak atas tanah, yang tercatat dalam sertifikat hak guna bangunan (SHGB) maupun hak milik (SHM). Melalui mekanisme ini, kendati secara formal hukum pertanahan menunjukkan kepemilikan WNI, namun secara de facto, penguasaan dan pemanfaatan tanah dilakukan oleh pihak asing.
“Jadi, pulau di Bali itu bisa jadi memang pemilik SHGB atau SHM-nya adalah orang Indonesia, tapi kemudian dikerjasamakan sama orang asing,” jelas Nusron. Dalam beberapa kasus, kerja sama tersebut mengarah pada pembatasan akses publik ke pulau tersebut, sehingga masyarakat umum tidak dapat masuk ke kawasan tertentu yang secara fisik dikendalikan oleh WNA. “Karena kerja sama orang asing, orang lain enggak boleh masuk,” imbuhnya.
Pernyataan Nusron ini merupakan tanggapan atas bantahan Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang sebelumnya menepis adanya penguasaan pulau-pulau kecil oleh WNA di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Koster menyatakan bahwa keterlibatan WNA hanya sebatas sebagai investor di sektor pariwisata yang membangun hotel, restoran, dan vila, tanpa menguasai lahan secara legal.
“Enggak ada penguasaan asing. Yang ada itu adalah orang investasi bangun fasilitas pariwisata. Ada hotel, restoran, vila, itu di mana pun pasti ada,” ujar Koster kepada wartawan di Denpasar, Rabu (2/7/2025).
Namun demikian, Menteri ATR/BPN menyatakan bahwa meskipun secara administratif tidak ditemukan sertifikat tanah atas nama WNA di Bali dan NTB, pihaknya mencatat banyak pulau kecil yang secara fisik dikuasai dan dimanfaatkan oleh WNA. “Kalau dilihat dari segi sertifikatnya tidak ada (kepemilikan asing), baik di Bali maupun NTB. Tapi secara fisik dikuasai oleh orang asing,” jelas Nusron di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (9/7/2025).
Dalam konteks hukum agraria, praktik tersebut dinilai rentan menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip nasionalitas dalam penguasaan tanah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 21 yang secara tegas menyatakan bahwa hak milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh WNI. Oleh karena itu, skema kerja sama yang dimaksud perlu mendapat pengawasan ketat untuk mencegah praktik “nominee” atau penggunaan nama WNI sebagai perantara kepemilikan asing yang tidak sah menurut hukum.
Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN berkomitmen melakukan audit dan penertiban atas penggunaan dan penguasaan tanah di wilayah kepulauan, terutama pulau-pulau kecil strategis. Penertiban ini juga sejalan dengan semangat menjaga kedaulatan wilayah dan memastikan agar tanah negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum nasional, termasuk praktik penyamaran kepemilikan oleh pihak asing.


