Banyak Tanah di Daerah Sempadan Sungai Disertifikatkan, Menteri ATR/BPN: Harusnya Tidak Boleh

gebukman | 9 August 2025, 11:52 am | 145 views

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa saat ini masih banyak tanah di kawasan sempadan sungai yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah.

Padahal, menurut ketentuan hukum agraria, wilayah sempadan sungai merupakan bagian dari common property atau properti bersama yang menjadi milik negara, sehingga tidak dapat dialihkan menjadi kepemilikan pribadi maupun diterbitkan sertifikat hak milik.

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron dalam acara Pencanangan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Bidang Tanah Tahun 2025, yang dipantau secara daring melalui kanal YouTube resmi Kementerian ATR/BPN pada Kamis, 7 Agustus 2025.

“Tanah itu ada yang boleh disertifikatkan, ada yang nggak boleh disertifikatkan. Contohnya sempadan sungai, ini nggak boleh disertifikatkan. Ini punya negara namanya common property atau properti bersama,” kata Nusron.

Ia menambahkan, contoh lain yang masuk kategori tidak dapat disertifikatkan adalah kawasan hutan, garis pantai, dan daerah-daerah yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai ruang milik umum atau dilindungi demi kepentingan publik.

Menurut Nusron, yang berhak untuk disertifikatkan hanyalah tanah yang berstatus private property, yakni properti milik perorangan atau badan hukum yang diakui kepemilikannya secara sah oleh negara.

“Yang boleh disertifikatkan hanya namanya private property atau propertinya individu-individu, itu boleh,” tegasnya.

Namun demikian, Nusron mengakui bahwa praktik di lapangan sering kali tidak sejalan dengan ketentuan hukum. Ia menyebut, masih banyak pihak yang secara ilegal menjual atau bahkan menerbitkan sertifikat untuk lahan di sempadan sungai, meskipun secara hukum tindakan tersebut dilarang.

“Jadi, kalau ada orang jualan bakul soto, bakul pecel lele, bakul apa di situ, bangun warung di sempadan sungai, itu harusnya nggak boleh,” ujarnya.

Fenomena ini menimbulkan permasalahan serius dalam tata kelola pertanahan, mengingat sempadan sungai memiliki fungsi vital sebagai ruang lindung, daerah resapan air, dan jalur pengendalian banjir. Pemberian sertifikat di kawasan tersebut berpotensi mengganggu fungsi ekologis sungai dan memicu sengketa hukum di kemudian hari.

Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan memperkuat pengawasan dan melakukan penertiban terhadap penerbitan sertifikat di kawasan terlarang, termasuk melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, demi menjamin kepastian hukum serta melindungi kepentingan publik.

 

Sumber:

https://voi.id/ekonomi/503164/menteri-nusron-akui-banyak-tanah-di-daerah-sempadan-sungai-punya-sertifikat-harusnya-enggak-boleh

Berita Terkait