ATR/BPN–KPK Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi di Sektor Pertanahan

gebukman | 18 November 2025, 16:20 pm | 27 views

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama strategis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperkuat langkah-langkah preventif terhadap potensi korupsi di sektor pertanahan dan tata ruang. Kolaborasi ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Perilaku Misconduct dalam Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan, yang digelar sebagai bagian dari agenda nasional reformasi birokrasi dan peningkatan tata kelola layanan publik.

Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif, tetapi merupakan kebutuhan mendasar bagi organisasi yang sebagian besar fungsinya berinteraksi langsung dengan masyarakat. Ia merujuk pada arahan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang menekankan bahwa sekitar 80 persen aktivitas kementerian bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, sehingga ruang untuk risiko penyimpangan harus ditekan melalui integritas dan disiplin yang terjaga.

Ossy menguraikan bahwa Kementerian ATR/BPN terus mempercepat transformasi layanan, mulai dari digitalisasi proses, peningkatan kualitas data, hingga penguatan sistem pengawasan internal melalui Inspektorat Jenderal. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa reformasi tidak akan efektif apabila tidak dibarengi dengan komitmen etis para pegawai di setiap unit kerja.

“Harapan saya, kegiatan seperti ini tidak berhenti pada pemahaman teoritis. Kita harus memastikan penerapannya benar-benar terasa dalam kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ossy dalam keterangan resminya, Sabtu, 15 November 2025.

Di sisi lain, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menekankan bahwa peran KPK tidak hanya penindakan, tetapi juga memastikan setiap kementerian dan lembaga menjalankan sistem yang mampu mencegah peluang korupsi sejak dini. Menurutnya, sektor pertanahan merupakan salah satu bidang yang paling rentan, sehingga perbaikan sistemik menjadi prioritas bersama.

Ia mendorong terbentuknya kerja sama yang lebih komprehensif antara KPK dan ATR/BPN, termasuk perluasan koordinasi hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota, khususnya dalam penyusunan regulasi teknis, harmonisasi kebijakan, dan pembenahan sistem administrasi pertanahan.

“Kami mengajak rekan-rekan di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi untuk memperkuat kolaborasi dengan ATR/BPN, sehingga perbaikan sistem pertanahan dapat dilakukan secara menyeluruh dari pusat hingga daerah,” kata Aminudin.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, serta Pejabat Administrator di lingkungan ATR/BPN. Seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia juga turut hadir melalui konferensi daring, menandai keseriusan kementerian dalam menjalankan reformasi pelayanan pertanahan secara nasional.

Sumber: https://rmol.id/nusantara/read/2025/11/16/686921/kementerian-atr-bpn-tangkal-korupsi-dengan-libatkan-kpk

Berita Terkait