Kolaborasi Menteri HAM dan Menteri ATR/BPN: Bahas Sengketa Tanah Berbasis HAM

gebukman | 15 January 2025, 08:01 am | 13 views

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Kantor ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025). Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas pentingnya menyelesaikan persoalan sengketa tanah secara adil tanpa melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

Nusron Wahid menekankan bahwa setiap proses pemberian hak atas tanah, baik itu hak penguasaan lahan, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, maupun hak milik, harus memastikan tidak ada pelanggaran HAM yang terjadi.

“Bagaimana setiap sertifikasi tanah dan pemberian hak-hak atas tanah tidak mengganggu dan melanggar hak asasi manusia. Prinsip ini harus dipegang teguh, terutama ketika kita berbicara soal hak masyarakat adat atau komunal,” ujar Nusron.

Selain itu, mereka juga membahas upaya penyelesaian konflik dan sengketa tanah yang mengedepankan pendekatan berbasis HAM. Nusron menambahkan bahwa aspek pendaftaran tanah adat atau hak komunal, yang saat ini masih jauh dari target, menjadi salah satu fokus penting.

“Pendaftaran tanah hak adat yang masih sangat minim ini bisa menjadi hambatan besar dalam memastikan kejelasan status tanah di Indonesia. Kita harus tuntaskan agar batas-batas hak adat, areal penggunaan lain (APL), dan kawasan hutan dapat terdaftar dengan jelas dan akurat,” jelas Nusron.

Dalam kesempatan itu, Natalius Pigai menyoroti dampak negatif dari konversi lahan yang menyebabkan penyempitan lahan pertanian. Menurutnya, situasi ini tidak hanya memengaruhi produksi pangan nasional, tetapi juga mengancam upaya swasembada pangan yang menjadi prioritas pemerintah.

“Konversi lahan ini harus ditata dengan baik. Di satu sisi, kita harus melindungi lahan pertanian untuk menjamin ketersediaan pangan nasional. Namun, di sisi lain, ruang untuk perkembangan industri juga harus tetap tersedia. Ini adalah tantangan besar yang membutuhkan keseimbangan,” ujar Pigai.

Pigai juga mengungkapkan bahwa Kementerian HAM menerima sekitar 2.000 aduan konflik tanah setiap tahunnya. Ia mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang telah berupaya melakukan digitalisasi sertifikat tanah untuk mengurangi tumpang tindih dan mempercepat proses penyelesaian sengketa.

“Digitalisasi sertifikasi tanah sudah mencapai lebih dari 20 persen. Meskipun ini masih jauh dari sempurna, tetapi ini adalah langkah yang patut diapresiasi. Bayangkan bagaimana sulitnya masyarakat, terutama di daerah terpencil, mencari keadilan dalam persoalan sertifikat tanah yang sering kali tumpang tindih,” imbuh Pigai.

Kedua menteri sepakat untuk terus bekerja sama dalam menangani berbagai isu pertanahan di Indonesia dengan pendekatan berbasis HAM. Mereka juga berkomitmen untuk memastikan program reforma agraria dan sertifikasi tanah berjalan dengan transparan, adil, dan inklusif.

Sumber foto dan reupload: https://nasional.kompas.com/read/2025/01/15/12243391/temui-menteri-atr-bpn-natalius-pigai-singgung-penyelesaian-sengketa-tanah

Berita Terkait