Gresik – Sengketa jual beli tanah antara keluarga besar ahli waris Atenan dan seorang pengembang kavling berinisial S berujung pada rencana pelaporan hukum. Hal ini dipicu oleh wanprestasi atau ingkar janji dalam pelunasan pembayaran tanah seluas 3.730 meter persegi yang telah diperjanjikan sejak awal tahun 2022.
Kasus ini bermula dari adanya kesepakatan jual beli antara pihak keluarga Atenan sebagai penjual dengan pengembang kavling S sebagai pembeli, yang tertuang dalam perjanjian tertulis pada tanggal 28 Januari 2022. Dalam kesepakatan tersebut, disepakati bahwa pembayaran dilakukan secara tunai bertahap (cash bertahap) dengan jangka waktu pelunasan maksimal satu tahun sejak tanggal perjanjian, atau seharusnya telah tuntas pada Januari 2023.
Namun kenyataannya, hingga lebih dari dua tahun berlalu, pihak pembeli tak kunjung melunasi sisa pembayaran. Bahkan menurut penuturan Atenan, pihak pengembang justru terkesan menghindari tanggung jawab.
“Tahun 2022 saya bersama saudara-saudara ahli waris membuat surat perjanjian jual beli dengan S selaku pembeli. Waktu itu kita sepakati 1 tahun pelunasan dengan harga Rp3,5 miliar, dengan uang muka senilai Rp150 juta. Tanah kami luasnya 3.730 meter persegi,” jelas Atenan saat ditemui pada Senin (4/7/2025).
Ia menambahkan bahwa selama masa perjanjian berlangsung, pihaknya tidak pernah menagih karena beritikad baik memberikan kesempatan kepada pembeli untuk melunasi sesuai kesepakatan. Namun, setelah jatuh tempo, berbagai upaya penagihan dilakukan, tetapi tidak mendapatkan kejelasan.
“Selama masa satu tahun itu kami tidak pernah menekan atau menagih, karena percaya pada komitmen pembeli. Tapi setelah jatuh tempo, kami bolak-balik menagih, tapi tidak kunjung ada pembayaran. Bahkan, tanah kami sudah dikavling-kavling dan beberapa petak diduga sudah dijual ke pihak lain,” ungkapnya.
Permasalahan menjadi semakin kompleks karena objek tanah yang belum lunas tersebut kini telah dibagi menjadi beberapa petak kavling dan diduga telah dialihkan kepemilikannya kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan atau persetujuan penuh dari para ahli waris. Tindakan ini berpotensi melanggar prinsip itikad baik dalam hukum perdata dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) jika terbukti ada unsur penipuan atau penggelapan.
Dalam beberapa bulan terakhir, pihak keluarga telah berupaya menyelesaikan perkara ini secara musyawarah melalui mekanisme mediasi di Balai Desa Bungah. Namun, upaya penyelesaian non-litigasi tersebut belum membuahkan hasil konkret.
“Mediasi sudah dilakukan beberapa kali, tapi sampai sekarang masih buntu. Kami, para ahli waris, hanya ingin kejelasan. Kalau memang tanah dibeli, lunasi sesuai kesepakatan. Tapi kalau tidak mampu bayar, kami minta tanah kami dikembalikan seperti semula,” tegas Atenan.
Atenan menyampaikan bahwa dalam waktu dekat keluarga ahli waris akan mengajukan permohonan kepada pemerintah desa dan kecamatan untuk memfasilitasi mediasi lanjutan dengan menghadirkan pihak pengembang dan para pembeli kavling lainnya. Tujuannya adalah mencari titik temu yang adil bagi semua pihak.
Namun jika mediasi kembali gagal, pihak keluarga menyatakan siap membawa kasus ini ke jalur hukum, baik melalui gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri maupun laporan pidana ke kepolisian apabila ditemukan unsur penipuan dalam transaksi tersebut.
“Kalau mediasi masih buntu, kami akan membawa perkara ini ke ranah hukum. Karena dengan adanya permasalahan ini, keluarga kami merasa tertipu dan sangat dirugikan, baik secara materiil maupun secara emosional,” ujar Atenan.


