Sengketa Lahan di Desa Karang Tunggal: Tanggapan PT Bumi Makmur Waskita dan Komitmen untuk Menyelesaikan Masalah

gebukman | 15 January 2025, 09:25 am | 38 views

Sampit – General Manager sekaligus Kepala Teknik Tambang PT Bumi Makmur Waskita (BMW), Ricko, memberikan klarifikasi dan tanggapan mengenai sengketa lahan yang melibatkan perusahaan dengan warga Desa Karang Tunggal, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Tanggapan tersebut disampaikan setelah rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Kotim pada Senin, 13 Januari 2025, yang membahas masalah tersebut.

“Kami sangat bertanggung jawab terhadap segala tindakan yang kami ambil. Sama sekali tidak benar jika dikatakan kami menyakiti atau menyengsarakan masyarakat setempat. Apalagi, saya pribadi adalah putra Dayak asli dari Kalimantan Tengah, yang selalu berkomitmen untuk berkontribusi positif bagi daerah saya,” ujar Ricko dengan tegas pada Selasa, 14 Januari 2025.

Ricko menegaskan bahwa PT BMW telah menjaga hubungan yang baik dan harmonis dengan masyarakat sekitar, termasuk Desa Karang Tunggal. Ia menjelaskan bahwa proses pembebasan lahan yang dilakukan perusahaan berjalan secara bertahap dan berkelanjutan, memastikan semua langkah dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Bahkan, dia menambahkan, sekitar 90 persen dari total karyawan perusahaan berasal dari masyarakat lokal, termasuk warga Desa Menjalin, Bajarau, dan Karang Tunggal, yang turut merasakan manfaat langsung dari adanya perusahaan tersebut.

“Kami telah bekerja dengan aman di wilayah ini dan selalu berusaha menjaga hubungan baik dengan warga. Pembebasan lahan yang kami lakukan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan kami pastikan warga lokal mendapatkan kesempatan untuk bekerja di perusahaan kami,” lanjut Ricko.

Ricko juga menambahkan bahwa perusahaan memiliki dokumen yang kuat dan sah terkait kepemilikan lahan yang kini menjadi objek sengketa di Desa Karang Tunggal. Berdasarkan peta geospasial dan beberapa dokumen lainnya, lahan tersebut terletak di wilayah Bajarau dan telah dibeli oleh PT BMW pada tahun 2017, yang menjadi dasar bagi operasi penambangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

“Lahan itu merupakan dasar operasi kami. Kami sama sekali tidak melanggar undang-undang yang ada, dan seluruh proses pembebasan lahan yang kami lakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya dengan penuh keyakinan.

Ricko juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan siap untuk menghormati dan mengikuti keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait status kepemilikan lahan tersebut. Jika ditemukan bahwa sebagian warga memang memiliki hak sah atas lahan yang disengketakan, PT BMW akan memberikan ganti rugi yang sesuai dengan Harga Perkiraan Satuan (HPS) yang telah diatur oleh pemerintah daerah.

“Kami berkomitmen untuk memberikan ganti rugi yang sesuai dengan aturan yang berlaku, jika terbukti ada warga yang memang berhak atas lahan tersebut,” tambahnya.

Selain itu, Ricko menjelaskan bahwa proses pembebasan lahan untuk pembangunan akses jalan tambang di wilayah utara menuju Jalan WMGK yang seluas 20 hektare berjalan dengan lancar dan tanpa kendala berarti, meskipun masalah sengketa ini mencuat ke publik.

Sebelumnya, dalam RDP yang digelar oleh Komisi I DPRD Kotim, Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, meminta kedua belah pihak untuk menyerahkan dokumen pendukung terkait kepemilikan lahan, seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) atau sertifikat dalam waktu dua hari. Angga juga menegaskan bahwa pada 21 Januari 2025, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi bersama BPN dan instansi terkait lainnya guna memastikan keadaan yang sebenarnya di lapangan.

“Kami akan mengecek langsung ke lokasi bersama BPN dan instansi tata ruang pada 21 Januari 2025 untuk melakukan klarifikasi dan memastikan kebenaran informasi yang ada,” ujar Angga, menegaskan langkah selanjutnya dalam penyelesaian masalah sengketa lahan ini.

Sumber foto dan informasi: https://catatan.co.id/pt-bmw-tanggapi-sengketa-lahan-dengan-warga-karang-tunggal/

Berita Terkait