Pontianak – Sengketa kepemilikan lahan kembali mencuat di Kalimantan Barat, kali ini melibatkan area strategis seluas kurang lebih 4 hektare yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur. Lahan tersebut diklaim sebagai milik ahli waris almarhum Syarif Zain dan saat ini berada dalam penguasaan Dana Pensiun Bank Pemerintah Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar).
Debby Yasman Adiputra, kuasa hukum ahli waris, menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya dibeli oleh orang tua kliennya berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 249 tahun 1963. Namun, pada tahun 1981, Syarif Zain memberikan kuasa kepada seseorang berinisial SM untuk mengurus pendaftaran dan sertifikasi lahan. Alih-alih menjalankan mandat, SM justru diduga melakukan pemalsuan dokumen dengan membuat AJB baru bernomor 248 tahun 1963 yang menyebutkan luas tanah berbeda, yakni hanya 3,1 hektare.
“Akta nomor 248 yang digunakan oleh SM diduga palsu dan telah diverifikasi secara forensik oleh Mabes Polri. Dokumen tersebut kini telah disita polisi sebagai barang bukti,” ujar Debby saat konferensi pers di Pontianak, Rabu (7/5/2025).
Berdasarkan akta palsu tersebut, SM mengajukan permohonan sertifikasi ke Kantor Pertanahan dan berhasil menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 46 tahun 1983. Tanah itu kemudian berpindah tangan ke seseorang berinisial A, yang diduga memiliki hubungan kerja dengan Bank Kalbar. Dalam perkembangannya, SHM tersebut dipecah dan menghasilkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 107 atas nama Dana Pensiun Bank Kalbar dengan luas 38.471 meter persegi.
“Sertifikat 107 itu seharusnya tidak bisa terbit karena berasal dari sertifikat 46 yang sudah diketahui bermasalah secara hukum,” tegas Debby. Ia juga menambahkan bahwa meskipun terduga pelaku pemalsuan, SM, telah meninggal dunia dan penyidikan sempat dihentikan oleh kepolisian melalui penerbitan SP3, ahli waris tetap berkomitmen menempuh jalur hukum lanjutan untuk merebut kembali hak atas tanah tersebut.
Kasus ini sendiri sudah pernah dilaporkan ke Polresta Pontianak sejak tahun 2000 oleh almarhum Syarif Zain. Laporan tersebut menyoroti nama SS yang tertera dalam sertifikat, namun dalam penyelidikan diketahui bahwa SS tidak mengetahui apa-apa terkait tanah itu. Fokus penyelidikan kemudian kembali mengarah pada SM.
Pada tahun 2022, ahli waris kembali mengajukan laporan atas dugaan penggunaan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Laporan ini mempersoalkan keabsahan SHGB Nomor 107 yang saat ini ditempati oleh entitas Dana Pensiun Bank Kalbar.
Aditya Chaniago, kuasa hukum lainnya, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan gugatan perdata terhadap Dana Pensiun Bank Kalbar, termasuk kemungkinan adanya dugaan keterlibatan mafia tanah. “Kami melihat adanya penggunaan alas hak yang sudah dinyatakan tidak sah untuk kepentingan investasi dana pensiun. Ini harus dibuktikan di pengadilan,” tegas Aditya.
Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengelolaan dana pensiun, terlebih jika menyangkut pembelian aset tetap seperti tanah. “Dana pensiun bukan institusi biasa. Mereka mengelola uang pensiunan pegawai, sehingga seharusnya proses akuisisi aset dilakukan dengan sangat hati-hati dan berbasis dokumen hukum yang sah,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Bank Kalbar melalui Humasnya, Irfan, menyatakan bahwa mereka belum mendapatkan informasi rinci terkait proses pembelian lahan oleh anak perusahaannya. “Saya coba cari informasi dulu ke Dapen (Dana Pensiun), setelah itu akan kami konfirmasi,” ujarnya singkat.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan sengketa tanah di Kalimantan Barat yang diduga kuat berkaitan dengan praktik mafia tanah. Kuasa hukum ahli waris menegaskan bahwa meskipun proses pidana terhadap SM telah berakhir karena kematiannya, upaya hukum secara perdata dan administratif tetap akan dilanjutkan demi menjamin kepastian hukum dan pemulihan hak kepemilikan kliennya.
Sumber:
ACCounts.google.com/AddSession?hl=en&continue=https://www.google.com%3Fhl%3Den-US&ec=GAlA8wE


