Polres Lampung Selatan Selidiki Kasus Mafia Tanah di Lahan PTPN I Desa Sidosari

gebukman | 15 January 2025, 08:41 am | 15 views

Polres Lampung Selatan saat ini tengah menyelidiki dugaan praktik mafia tanah terkait penguasaan lahan milik PTPN I di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Kasus ini mencuat setelah eksekusi terhadap lahan tersebut dilakukan pada Senin (13/1/2025) dan berjalan dengan lancar dan aman, meskipun masih menyisakan misteri tentang siapa saja pihak yang terlibat dalam mafia tanah tersebut.

Proses Eksekusi Lahan PTPN I yang Lancar

Proses eksekusi berjalan lancar dan tidak ada perlawanan berarti, dengan mayoritas warga yang menempati lahan tersebut telah mengosongkan bangunan mereka secara mandiri. Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa setidaknya ada sekitar seratus warga yang diduga membeli lahan secara sporadis dari oknum tertentu yang menjual tanah milik PTPN I. Mereka kemudian membangun rumah permanen di atas lahan tersebut. Eksekusi terakhir mengarah pada pembongkaran sekitar 20 bangunan yang telah berdiri di atas lahan seluas 75 hektare dari total 4.984 hektare milik PTPN I.

Misteri Mafia Tanah yang Belum Terungkap

Meskipun eksekusi lahan sudah dilaksanakan, pertanyaan besar tetap muncul mengenai siapa pihak yang terlibat dalam mafia tanah ini. Kapolres mengungkapkan bahwa warga yang menempati lahan tersebut berasal dari berbagai daerah di Lampung, termasuk Lampung Timur, Lampung Utara, dan bahkan luar Lampung Selatan. Para warga tersebut membeli lahan dari oknum yang kemudian menjualnya secara ilegal. “Warga membeli secara sporadis, kemudian mereka membangun rumah di atas lahan PTPN 7 seluas 75 hektare,” ujar Yusriandi.

Pihak kepolisian juga tengah berupaya mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik ini, dan laporan terkait kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. “Mudah-mudahan kami bisa segera mempercepat proses penyidikan untuk menetapkan tersangka,” kata Kapolres.

Penangkapan Provokator dalam Eksekusi Lahan

Dalam proses eksekusi lahan tersebut, Polres Lampung Selatan juga mengamankan empat orang yang diduga sebagai provokator. Salah satu di antara mereka, Sarifudin, seorang warga Gunung Sugih, Lampung Tengah, ditemukan membawa senjata tajam jenis badik. Ia kini terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Komitmen Kepolisian untuk Mengungkap Kasus

Dengan adanya penyelidikan ini, Polres Lampung Selatan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus mafia tanah yang melibatkan penguasaan ilegal terhadap lahan milik PTPN I. Kapolres Yusriandi menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kejahatan serupa di masa depan.

Polres juga mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam transaksi lahan dan memastikan keabsahan dokumen serta izin terkait tanah yang akan dibeli. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan melindungi hak atas tanah yang sah.

Polres Lampung Selatan akan terus mendalami penyelidikan ini dan berharap dapat mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam mafia tanah di kasus ini. Proses penyidikan akan terus berlanjut dan jika ditemukan bukti yang cukup, maka kasus ini bisa memasuki tahap penetapan tersangka.

Sumber foto dan informasi: https://lampung.tribunnews.com/2025/01/14/polres-lampung-selatan-selidiki-mafia-tanah-di-kasus-lahan-ptpn-di-natar?page=2

Berita Terkait