Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengambil peran aktif dalam membantu penyelesaian kasus sengketa lahan antara warga Desa Jengen Raya, Kecamatan Tikke, Kabupaten Pasangkayu, dengan salah satu perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut. Upaya mediasi dan advokasi yang dilakukan pemerintah daerah membuahkan hasil positif, sehingga konflik yang telah berlangsung cukup lama ini akhirnya menemui titik terang.
Kepala Desa Jengen Raya, Abdul Rahim, menyampaikan bahwa masyarakat Desa Jengen Raya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Wakil Gubernur Sulbar, Mayjen TNI (Purn) Salim S Mengga, yang telah memberikan perhatian serius dan secara langsung turun tangan dalam penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, keterlibatan Wakil Gubernur menjadi kunci dalam memperjuangkan hak-hak warga yang selama ini terancam oleh klaim sepihak dari perusahaan sawit.
“Atas perjuangan beliau, masyarakat kami akhirnya mendapatkan keadilan. Penyelidikan yang dilaporkan oleh pihak perusahaan sawit di Kabupaten Pasangkayu secara resmi dihentikan oleh Polda Sulbar,” ujar Abdul Rahim di Mamuju, Minggu (29/6/2025).
Berdasarkan informasi yang disampaikan, penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor: SP2Lid/Y2/VI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 20 Juni 2025. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak perusahaan sawit.
Abdul Rahim menambahkan, di bawah kepemimpinan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga (SDK-JSM), pemerintah provinsi dinilai responsif dan berpihak kepada masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang kerap melibatkan perusahaan besar.
“Kami, mewakili seluruh masyarakat Desa Jengen Raya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Sulbar, khususnya kepada Wakil Gubernur Mayjen TNI (Purn) Salim S Mengga, yang telah menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak tanah warga yang sempat diklaim oleh perusahaan sawit. Jika tidak ada perhatian dan tindakan langsung dari beliau, mungkin masalah ini tidak akan pernah selesai,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sengketa lahan yang terjadi di desanya telah berlangsung bertahun-tahun dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga hidup dalam ketidakpastian dan kekhawatiran akan kehilangan tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka. Namun, kini masyarakat mulai merasa lega dan kembali dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan tenang setelah pihak kepolisian menghentikan penyelidikan atas laporan perusahaan.
Sebagai wujud penghormatan dan rasa terima kasih yang mendalam, masyarakat dan pemerintah desa sepakat untuk menamai lapangan sepak bola di desa mereka dengan nama “Lapangan Sepak Bola Salim Mengga Bulu-Bulu.” Penamaan tersebut menjadi simbol penghargaan atas perjuangan Wakil Gubernur yang dinilai telah membela kepentingan masyarakat kecil.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulbar, yang telah memberikan kejelasan hukum dalam perkara ini. Keputusan penghentian penyelidikan menjadi angin segar bagi warga kami yang telah lama menunggu keadilan,” pungkasnya.


