Pemkot Ternate Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Warga dan Polda Maluku Utara

gebukman | 3 June 2025, 20:38 pm | 94 views

Ternate – Pemerintah Kota Ternate turun tangan memediasi penyelesaian sengketa lahan antara ratusan warga Kelurahan Ubo Ubo dengan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara. Mediasi ini dilakukan menyusul dilayangkannya somasi kedua oleh Polda kepada warga yang menempati lahan seluas 4,5 hektare yang diklaim sebagai milik Polri berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2006.

Somasi tersebut memberikan tenggat waktu selama 60 hari kepada warga untuk segera mengosongkan lahan. Sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara menyebutkan bahwa lahan tersebut sah menjadi hak Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Satuan Brimob Polda Maluku Utara.

Menanggapi situasi tersebut, Pemerintah Kota Ternate mengambil langkah diplomatis dengan memfasilitasi dialog antara pihak Polda dan warga. Pertemuan antara kedua belah pihak digelar di Mapolda Maluku Utara pada Senin (2/6/2025), yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly serta perwakilan dari BPN dan bagian Pengelolaan Barang Milik Daerah (PPN) Pemkot.

“Pemkot hadir bukan untuk memihak, melainkan menjembatani komunikasi agar solusi terbaik dapat ditemukan bersama,” ujar Rizal dalam keterangannya kepada media. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah, sesuai arahan Wali Kota Ternate, juga meminta penundaan tindak lanjut somasi hingga pertengahan Juni, sembari menunggu kepulangan wali kota dari ibadah haji.

Rizal menyampaikan apresiasi terhadap sikap terbuka Polda Malut yang merespons permintaan Pemkot untuk melakukan dialog. “Artinya, Kapolda membuka ruang komunikasi dan bersedia mencari solusi bersama. Ini langkah yang patut diapresiasi,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, Polda Malut menawarkan dua opsi penyelesaian kepada warga. Opsi pertama adalah jalur litigasi, yakni warga dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan jika merasa memiliki bukti kepemilikan sah atas tanah tersebut. Opsi kedua adalah skema tukar guling atau ruilslag, di mana lahan yang disengketakan dapat ditukar dengan aset milik pemerintah yang nilainya setara.

Rizal menegaskan bahwa kedua opsi itu akan dikaji lebih lanjut oleh Pemerintah Kota dan disampaikan kepada Wali Kota sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan. Jika ruilslag yang dipilih, maka Pemkot akan membentuk tim appraisal untuk menghitung nilai aset yang mungkin dijadikan pengganti. Tak hanya itu, pemerintah juga sedang menginventarisasi aset Pemkot yang sebelumnya telah dihibahkan ke Polda Malut, untuk kemudian dievaluasi kelayakannya dalam proses tukar guling.

Tercatat, sekitar 167 kepala keluarga saat ini menempati lahan yang disengketakan. Rizal mengimbau agar seluruh warga tetap tenang dan tidak terpancing isu-isu provokatif, karena somasi yang dilayangkan bukan merupakan bentuk tekanan, melainkan tahapan administratif dalam proses komunikasi formal antara institusi.

Sementara itu, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono menegaskan bahwa sikap institusinya tetap mengedepankan jalur hukum dan prosedur administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kalau warga merasa punya dasar hukum, silakan ajukan gugatan ke pengadilan. Di sana akan diuji legalitasnya. Jika tukar guling yang dipilih, maka harus sesuai nilai pasar dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan serta DPR RI,” tegasnya.

Kapolda menambahkan, karena estimasi nilai lahan berada di atas Rp10 miliar, maka seluruh proses tukar guling wajib diajukan terlebih dahulu ke Kapolri. Selanjutnya, keputusan akhir akan bergantung pada pertimbangan dari kementerian terkait dan lembaga legislatif pusat.

“Sekarang yang jadi pertanyaan, siapa yang akan menyiapkan aset pengganti? Pemerintah provinsi atau pemerintah kota? Itu juga perlu kejelasan,” tutup Waris.

Sumber: https://www.tandaseru.com/2025/06/02/sengketa-lahan-ubo-ubo-polda-maluku-utara-tawarkan-2-opsi-penyelesaian/

Berita Terkait