Nusron Soroti Layanan BPN: Harus Akurat, Jangan Ada Pungli!

gebukman | 31 May 2025, 18:20 pm | 77 views

Kendari – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola pertanahan yang akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan langsung kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari, Rabu (28/5/2025).

Dalam arahannya, Nusron meminta seluruh jajaran BPN di daerah tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam menangani keluhan masyarakat terkait lambannya proses pertanahan serta praktik pungutan liar (pungli) yang masih kerap terjadi. Menurutnya, dua isu tersebut—waktu proses yang panjang dan pungli—adalah problem utama yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertanahan.

“Percepatan proses pertanahan harus diiringi dengan strategi validasi data yang cermat dan terstruktur. Saat ini kita sedang bermigrasi ke sistem digital, maka momentum ini harus kita manfaatkan untuk membenahi fondasi sistem pertanahan nasional,” ujar Nusron dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5/2025).

Ia menekankan bahwa digitalisasi bukan sekadar alat bantu administratif, melainkan bagian integral dari reformasi pelayanan. Dengan sistem digital yang baik, semua proses dapat dilacak, dievaluasi, dan diminimalkan potensi penyimpangannya. Namun demikian, keberhasilan transformasi digital juga harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas dan integritas sumber daya manusia (SDM) yang menjalankan sistem tersebut.

“Sistem IT-nya harus kuat, tetapi SDM-nya juga harus mumpuni. Kita butuh aparatur yang punya integritas, punya keterampilan, dan paham betul bahwa pelayanan pertanahan bukan sekadar pekerjaan administratif, tapi layanan publik yang menyangkut hak dasar warga negara atas tanah,” tegasnya.

Untuk itu, Nusron mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) yang mengatur jalur karier bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan ATR/BPN. Rapermen ini dirancang untuk memastikan kejelasan pola karier, mekanisme rotasi dan mutasi, serta sertifikasi manajemen risiko bagi setiap ASN, mulai dari staf hingga jabatan direktur jenderal.

“Dengan begitu, tidak ada lagi ASN yang merasa stagnan atau tidak punya arah dalam pengabdiannya. Kita sedang bentuk SDM yang siap hadapi tantangan pelayanan pertanahan di masa depan,” katanya.

Lebih lanjut, Nusron menekankan pentingnya sinergi lintas kelembagaan dalam menyukseskan berbagai program prioritas nasional di sektor agraria. Ia mendorong agar jajaran BPN menjalin kolaborasi erat dengan pemangku kepentingan di tingkat daerah, baik eksekutif maupun legislatif. Kerja sama ini dinilainya penting untuk memperkuat legitimasi dan dukungan politik terhadap program strategis seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, serta penyelesaian konflik agraria.

“Saya harap ada kolaborasi kebangsaan antara kita dengan Komisi II DPR RI, DPRD Provinsi, dan para kepala daerah. Ini bukan hanya soal teknis pertanahan, tapi bagian dari upaya membangun keadilan sosial dan kepastian hukum bagi rakyat,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga menyampaikan capaian signifikan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam program sertifikasi tanah. Hingga Mei 2025, sebanyak 78,55 persen atau sekitar 1,4 juta dari total 1,8 juta bidang tanah telah berhasil disertifikasi. Meski demikian, masih terdapat sekitar 21,45 persen bidang tanah yang belum bersertifikat, yang menurut Nusron perlu ditelusuri penyebabnya secara lebih rinci.

“Bisa jadi karena masyarakat tidak mampu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ini yang harus dicarikan solusi kebijakannya,” katanya.

Ia mencontohkan langkah progresif yang telah diambil oleh beberapa kepala daerah, seperti Gubernur Jawa Timur dan Jawa Tengah, yang menerbitkan kebijakan pembebasan BPHTB bagi peserta PTSL dari keluarga miskin ekstrem. Nusron mendorong agar kepala daerah di Sulawesi Tenggara dapat mengadopsi kebijakan serupa guna mempercepat sertifikasi lahan dan menghindari potensi konflik akibat status tanah yang belum jelas.

“Daripada tidak disertifikatkan dan kemudian bermasalah, lebih baik dibebaskan BPHTB-nya. Sertifikat itu melindungi hak masyarakat,” tegasnya.

Selain aspek hukum dan administrasi, Nusron juga menyoroti dampak ekonomi dari program sertifikasi tanah. Ia menyebut bahwa pada 2024, penerimaan BPHTB dari Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai Rp 68 miliar, dan hingga Mei 2025 telah tercatat Rp 38 miliar, meningkat dari Rp 25 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya. Jika tren ini berlanjut, BPHTB tahun ini diprediksi bisa menembus angka Rp 75-80 miliar.

Tak hanya itu, sertifikasi tanah juga telah membuka akses permodalan yang lebih luas bagi masyarakat. Sepanjang 2024, nilai hak tanggungan atau agunan tanah di perbankan di wilayah tersebut mencapai Rp 5,7 triliun. Hingga Mei 2025, sudah tercatat Rp 1,6 triliun tanah bersertifikat yang dijadikan jaminan untuk keperluan usaha dan pembiayaan produktif.

“Yang penting, kreditnya dipakai untuk usaha, bukan untuk nikah lagi,” ucap Nusron berseloroh di akhir pidatonya.

Sumber: https://www.detik.com/properti/berita/d-7938993/pungli-jadi-sorotan-menteri-atr-minta-pelayanan-pertanahan-lebih-transparan

Berita Terkait