KUPANG – Polemik hukum terkait lahan seluas 9 hektare di Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, terus memanas. Lahan yang sebelumnya dikuasai oleh keluarga Konai itu saat ini telah disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bagian dari proses hukum atas dugaan penguasaan aset negara secara tidak sah.
Marthen S. Konai, selaku ahli waris dari keluarga Konai, menyoroti peran Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dalam konflik kepemilikan tanah tersebut. Ia mendesak agar Gubernur NTT, baik yang menjabat saat ini maupun pada periode tukar guling terjadi, ikut dimintai pertanggungjawaban karena tanah yang disengketakan merupakan bagian dari aset negara yang berpindah tangan melalui skema tukar guling.
“Tanah itu adalah tanah hasil tukar guling. Tanah Kemenkumham di Jalan El Tari ditukar dengan lahan di Jalan Piet A. Tallo, yang sekarang malah disita dan disebut sebagai milik Kemenkumham. Padahal di atas tanah El Tari kini berdiri Kantor Gubernur,” kata Marthen dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Marthen mengungkapkan bahwa pada tahun 2019, pihaknya pernah diundang dalam rapat dengan Pemprov NTT dan Kanwil Kemenkumham, yang membahas kepemilikan tanah tersebut. Dalam risalah rapat tersebut disebutkan bahwa Pemprov NTT akan bertanggung jawab atas pengaturan aset. Namun, risalah resmi rapat itu tidak pernah diserahkan kepada pihak keluarga hingga kini.
Penyitaan oleh Kejati NTT
Penyitaan tanah secara resmi dilakukan pada 28 Mei 2025 oleh Kejati NTT berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang Nomor 20/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Kpg, tertanggal 30 April 2025. Penyidik Kejati menilai bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 4 Tahun 1995 atas nama Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kepala Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati NTT, Mourest Kolobani, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, lahan tersebut berasal dari skema tukar menukar antara Pemerintah Daerah Tingkat I NTT dengan Direktorat Daerah Pemasyarakatan pada tahun 1975. Ketika itu, sebanyak 23,95 hektare tanah di Oebobo diserahkan ke Pemda dan diganti dengan 40 hektare tanah di Oesapa Selatan.
Lahan di Oesapa kemudian didaftarkan dalam SHP Nomor 10 Tahun 1975 dan dipecah menjadi dua bagian, yakni SHP Nomor 4 dan SHP Nomor 5 Tahun 1995. Namun dalam perjalanannya, tanah seluas 99.785 meter persegi yang termasuk dalam SHP Nomor 4 justru diperjualbelikan oleh beberapa pihak dari keluarga Konai, yaitu Yonas Konay, Susana Juliana Konay, dan Nikson Lily Konay, kepada berbagai individu, dengan total nilai transaksi ditaksir mencapai miliaran rupiah. Kejati menilai seluruh transaksi tersebut tidak sah karena dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan atas objek tanah milik negara.
“Potensi kerugian negara akibat penguasaan tanpa hak ini mencapai sekitar Rp900 miliar. Transaksi-transaksi tersebut dilakukan tanpa legalitas yang sah, padahal tanah itu adalah aset negara,” tegas Mourest.
Upaya Praperadilan Gagal, Sengketa Berlanjut
Merespons penyitaan tersebut, Marthen Konai mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kupang. Namun, permohonan itu ditolak melalui Putusan Nomor 5/Pid.pra/2025/PN Kpg yang dibacakan pada 3 Juli 2025. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa tindakan Kejati telah sesuai prosedur hukum.
Meski menghormati putusan pengadilan, Marthen mengaku kecewa. Ia mengklaim memiliki dokumen sah atas kepemilikan lahan, dan mempertanyakan logika hukum negara yang menyebut kerugian hingga Rp900 miliar, padahal di objek tanah yang sama, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa keluarga Konai berhak menerima ganti rugi Rp16 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang atas pembangunan Jalan Piet A. Tallo.
“Kami belum pernah menerima sepeser pun dari putusan itu, yang sudah inkrah. Sekarang tiba-tiba tanah yang sama disebut menyebabkan kerugian negara Rp900 miliar? Ini kontradiktif,” tegas Marthen.
Kuasa Hukum: Klien Tidak Menjual Tanah
Kuasa hukum keluarga Konai, Fransisco B. Bessi, menjelaskan bahwa tanah yang menjadi objek penyitaan hanya bagian kecil dari keseluruhan tanah keluarga Konai yang mencapai 60 hektare di kawasan Pagar Panjang. Ia menegaskan bahwa kliennya, Marthen Konai, tidak pernah menjual tanah yang kini disengketakan.
“Peralihan kepemilikan memang pernah terjadi, tapi dilakukan oleh pihak-pihak lain, bukan Marthen. Mereka juga telah meninggal dunia. Secara hukum, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang yang telah meninggal,” jelas Fransisco.
Tiga nama yang disebut sebagai pelaku transaksi atas tanah tersebut—Juliana Konai, Jonas Konai, dan Nikson Lily Konai, semuanya telah meninggal dunia, sehingga jaksa tidak mungkin lagi menetapkan tersangka atas nama mereka. Fransisco juga meminta publik untuk tidak khawatir karena lahan lain milik keluarga Konai di luar 9 hektare tersebut tidak termasuk dalam objek perkara dan tidak bermasalah secara hukum.


