Sengketa kepemilikan tanah yang telah memisahkan dua keluarga di Desa Wakai selama lebih dari empat dekade akhirnya menemukan titik akhir. Konflik panjang tersebut berhasil diselesaikan melalui proses mediasi yang digelar di Kantor Desa Wakai pada Selasa, 11 November 2025. Mediasi ini difasilitasi oleh Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Wakai dengan dukungan pemerintah desa serta para paralegal yang telah mendapatkan pembinaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng).
Keberhasilan penyelesaian ini sekaligus menegaskan efektivitas layanan Posbankum desa yang selama ini diperkuat oleh Kanwil Kemenkum Sulteng, sebagai sarana yang mendekatkan masyarakat pedesaan dengan akses keadilan nonlitigasi.
Akar Konflik: Tumpang Tindih Penguasaan Tanah dan Sertifikat Prona
Kasus ini mencuat kembali ketika Y.S., ahli waris keluarga A., mengadukan persoalan tanah tersebut kepada pemerintah desa. Perkara yang sempat dilaporkan ke kepolisian itu dikembalikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Pemerintah desa, bersama para paralegal, Ridwan S. Matoro, Mukrin, Saparang, dan Moh. Akbar, kemudian melakukan pemeriksaan lapangan dan mengunjungi A.K., ahli waris keluarga K.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa keluarga K. telah menempati lahan tersebut sejak sekitar tahun 1984. Namun pada tahun 1985, terbit sertifikat prona atas nama keluarga A. yang diduga berasal dari transaksi antara mantan kepala desa almarhum M.L. dan almarhum A., meskipun tanah itu sudah dihuni keluarga K.
Ketidaksesuaian antara dokumen dan realitas penguasaan tanah ini menjadi pemicu konflik bertahun-tahun. Bahkan pada 1990-an, perkara tersebut sempat diselesaikan secara adat melalui pemberian kompensasi Rp150.000 dan dituangkan dalam surat keterangan kepala desa tahun 1990 serta keterangan pegawai pertanahan tahun 2009. Namun, keberadaan sertifikat prona tetap menjadi masalah utama.
Mediasi Resmi dan Kebuntuan Awal
Pada Senin, 10 November 2025, kedua keluarga hadir dalam mediasi formal. Pemerintah desa sepakat menggunakan pendekatan kekeluargaan dan tidak menjadikan tumpang tindih dokumen sebagai hambatan utama penyelesaian.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga A. mengusulkan kompensasi sebesar Rp20 juta, sedangkan keluarga K. hanya sanggup membayar Rp10 juta. Perbedaan angka itu membuat mediasi belum mencapai titik temu dan harus ditunda.
Pendekatan Persuasif di Malam Hari: Titik Balik Perundingan
Pada malam harinya, pemerintah desa bersama para paralegal mendatangi kediaman keluarga A. untuk melakukan pendekatan interpersonal yang lebih empatik. Dialog mendalam tersebut berhasil meredakan ketegangan yang sudah mengakar lama. Melalui proses komunikasi yang lebih personal, keluarga A. akhirnya bersedia menurunkan tuntutan dan menerima kompensasi sebesar Rp10 juta.
Akhir Damai: Sertifikat Diserahkan dan Dokumen Ditata Ulang
Mediasi lanjutan pada 11 November 2025 menghasilkan kesepakatan final yang kemudian ditandatangani kedua belah pihak. Isi kesepakatan meliputi Keluarga K. membayar kompensasi sebesar Rp10 juta, dokumen-dokumen terkait tanah diserahkan untuk dilakukan penataan ulang oleh pemerintah desa, dan sertifikat prona tahun 1985 diserahkan oleh keluarga A. kepada keluarga K. sebagai bukti rekonsiliasi.
Dengan kesepakatan tersebut, konflik tanah yang berlangsung hampir empat puluh tahun dapat dituntaskan tanpa jalur pengadilan, tanpa kekerasan, dan tanpa merusak hubungan sosial antarwarga.
Kanwil Kemenkum Sulteng: Penyelesaian Ini Menjadi Model Nasional
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, yang menerima laporan resmi penyelesaian perkara pada Sabtu, 15 November 2025, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini merupakan bukti nyata peran strategis Posbankum Desa dalam menghadirkan keadilan yang cepat, terjangkau, dan berbasis musyawarah.
“Ini adalah contoh bagaimana layanan hukum yang dekat dengan warga benar-benar efektif. Posbankum desa memainkan peran vital dalam menyelesaikan konflik panjang tanpa memecah harmoni sosial,” ujar Rakhmat.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat program pembinaan paralegal dan ekspansi Posbankum di seluruh wilayah sebagai instrumen penyelesaian sengketa nonlitigasi yang mengedepankan dialog dan kearifan lokal.
Dampak Lebih Luas: Wakai sebagai Model Penyelesaian Sengketa Desa
Keberhasilan Desa Wakai menyelesaikan konflik ini kini dipandang sebagai model praktik baik penyelesaian sengketa berbasis komunitas. Perpaduan antara pendekatan adat, pendampingan hukum, dan mediasi kekeluargaan terbukti mampu menghasilkan keadilan substantif tanpa biaya besar.
Pemerintah desa berharap keberhasilan ini meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah yang damai. Bagi Kanwil Kemenkum Sulteng, keberhasilan ini menjadi pendorong untuk memperkuat peran Posbankum dalam meredam potensi konflik dan mewujudkan hukum yang melindungi warga hingga ke pelosok daerah.
Sumber: https://rri.co.id/daerah/1975501/mediasi-posbankum-akhiri-sengketa-tanah-empat-dekade


