Komisi Informasi Sulteng Lakukan Pemeriksaan Setempat di Kantor ATR/BPN Kota Palu untuk Tingkatkan Transparansi Publik

gebukman | 15 January 2025, 08:09 am | 12 views

Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan pemeriksaan setempat di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palu pada Selasa (14/1/2025). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen KI Sulteng dalam memastikan pemenuhan hak masyarakat terhadap informasi publik yang transparan dan akuntabel, terutama terkait pengelolaan informasi pertanahan di wilayah tersebut.

Dilansir dari PPID Komisi Informasi Sulawesi Tengah, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua KI Sulteng, Abbas H.A. Rahim, dengan didampingi Wakil Ketua Jefit Sumampouw, serta Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Sutrisno Yusuf. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa informasi yang sedang ditangani oleh Komisi Informasi.

Kendala dalam Pelaksanaan Pemeriksaan

Ketua KI Sulteng, Abbas H.A. Rahim, mengungkapkan bahwa pemeriksaan setempat sempat tertunda dua kali sebelumnya karena ketidaksiapan pihak BPN. Pada pemeriksaan kali ini, kendala serupa kembali terjadi.

“Hari ini pemeriksaan kembali tertunda karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu belum siap. Ketika Majelis hendak membuka pemeriksaan, Kepala Kantor dan bidang terkait dokumen yang menjadi objek pemeriksaan tidak hadir di ruangannya,” ungkap Abbas.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan setempat bertujuan untuk mendapatkan bukti tambahan yang relevan dengan pokok perkara, serta memastikan bahwa prosedur pengelolaan informasi di Kantor ATR/BPN Kota Palu sesuai dengan aturan.

Tujuan dan Wewenang Pemeriksaan

Pemeriksaan ini berfokus pada:

Memeriksa dokumen dan informasi publik yang menjadi sengketa.
Memastikan tempat penyimpanan informasi sesuai dengan pokok perkara.
Melihat, meminjam, dan menggandakan informasi publik jika diperlukan, dengan tetap menjaga keamanan dan kerahasiaan dokumen.
Tim Komisi Informasi juga memberikan edukasi kepada pihak ATR/BPN mengenai pentingnya transparansi dalam pengelolaan informasi dan akuntabilitas administrasi pemerintahan.

Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Abbas H.A. Rahim menekankan bahwa kegiatan ini bukan hanya bertujuan untuk menyelesaikan sengketa informasi, tetapi juga untuk memberikan bimbingan kepada instansi terkait agar pelayanan informasi publik berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan.

“Kami akan terus memantau dan memberikan pembinaan kepada seluruh instansi pemerintah di Sulawesi Tengah. Pelayanan informasi publik harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Abbas berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas layanan informasi publik di Sulawesi Tengah dan mempercepat penyelesaian sengketa informasi yang mungkin terjadi di masa depan.

“Kami berharap semua instansi pemerintah di daerah ini terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang maksimal bagi masyarakat,” tutup Abbas.

Dengan pemeriksaan ini, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah berharap dapat mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan instansi pemerintah, khususnya dalam pengelolaan informasi publik yang berkaitan dengan pertanahan.

Sumber foto dan informasi: https://rri.co.id/daerah/1256302/ki-sulteng-lakukan-pemeriksaan-di-atr-bpn-kota-palu

Berita Terkait