
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur segera memasuki tahap akhir dalam persidangan sengketa tanah yang menjadi lokasi pengembangan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono. Perkara yang terdaftar dengan nomor 731/Pdt.G/2023/PN.JKT.TIM ini akan memasuki tahap kesimpulan pada Selasa, 18/02/2025.
Ahli waris almarhum Mutjitaba Bin Mahadi, yang haknya saat ini dikuasakan kepada Syatiri Nasri, telah mengajukan gugatan terhadap tiga pihak, yakni Tergugat I Nurjaya, Tergugat II Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, dan Tergugat III Lurah Cawang. Syatiri mengklaim bahwa tanah seluas sekitar 3.686 meter persegi tersebut merupakan hak milik sah berdasarkan bukti kepemilikan yang telah diajukan dalam persidangan.
Keyakinan Penggugat atas Kemenangan Gugatan
Syatiri Nasri menyatakan optimisme tinggi terhadap putusan yang akan diambil oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bambang Joko Winarno, SH, MH, dengan dua hakim anggota, Cokorda Gede Arthana, SH, MH, dan Agam Syarief Baharudin, SH, MH. Ia yakin bahwa pengadilan akan memutus perkara ini secara profesional berdasarkan bukti-bukti yang telah terungkap selama persidangan.
Dalam pernyataan tertulisnya pada Sabtu (15/02/2025), Syatiri menegaskan bahwa bukti kepemilikan tanah yang menjadi sengketa sangat kuat. “Kami optimis karena dalam sidang sebelumnya telah terungkap bahwa Letter C 615 dan C 472 yang terdaftar di Kelurahan Cawang benar-benar atas nama Mutjitaba Bin Mahadi,” ujarnya.
Pernyataan ini diperkuat oleh kuasa hukum ahli waris, Isan Hadiansyah, SH, yang menyatakan bahwa bukti dari Kelurahan Cawang semakin memperjelas posisi kliennya sebagai pemilik sah. Bahkan, dokumen yang diajukan oleh pihak Tergugat III (Lurah Cawang) sendiri menunjukkan bahwa kedua Letter C tersebut tercatat secara sah atas nama almarhum Mutjitaba Bin Mahadi.
Sebaliknya, pihak Tergugat I, Nurjaya, tidak mampu membuktikan keabsahan kepemilikannya. Nurjaya mengklaim memiliki Letter C 1580 atas nama Amsar Bin Tego, namun dalam sidang sebelumnya, saksi yang diajukan oleh Nurjaya tidak dapat menunjukkan batas-batas tanah yang disengketakan. Bahkan, salah satu saksi mengakui bahwa Letter C 1580 tidak pernah dikeluarkan oleh Kelurahan Cawang dan tidak terdaftar dalam arsip kelurahan.
“Fakta ini semakin memperkuat klaim klien kami bahwa tanah tersebut memang miliknya,” ujar Isan dalam pernyataan tertulisnya pada Sabtu (15/02/2025) di Jakarta.
Bukti Pendukung yang Menguatkan Posisi Penggugat
Selain bukti kepemilikan dalam bentuk Letter C, fakta persidangan juga mengungkapkan bahwa Syatiri Nasri telah melakukan pembayaran pajak atas tanah tersebut dengan Nomor Objek Pajak (NOP): 31.72.020.007.011-0014.0. Hal ini semakin memperkuat kedudukannya sebagai pemilik sah tanah yang disengketakan.
Tak hanya itu, berdasarkan ketetapan Rencana Kota (KRK) yang diterbitkan melalui pengukuran situasi tanah dengan nomor 12775/5.1/31.75.00.000/-1.711.53/2016 dan KRK No. 12776/5.2/31.75.00.000/-1.711.53/2016 pada 26 Mei 2016, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor PTSP Kota Administratif Jakarta Timur, Desti Ernaningsi, SH, MH, juga menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik Syatiri Nasri.
Isan Hadiansyah berharap bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan semua bukti yang telah diajukan dan memutuskan perkara ini dengan adil. “Dengan tergugat tidak dapat membuktikan kepemilikan tanah, kami yakin keputusan akan berpihak kepada Syatiri Nasri,” tegasnya.
Penolakan Gugatan Intervensi dari Pihak Ketiga
Dalam perjalanan kasus ini, beberapa pihak mencoba mengajukan gugatan intervensi untuk ikut serta dalam persidangan, di antaranya AP Nurhayati, SH, Moh. Zaelani/Moisses, dkk., Erla Candra Wati, dkk., serta PT Langgeng Makmur Perkasa. Namun, Majelis Hakim telah secara tegas menolak permohonan mereka.
Terakhir, gugatan intervensi dari Teuku Murniansyah juga ditolak oleh pengadilan. Teuku menggunakan surat penggarap yang sama dengan yang diajukan oleh Selviana Carolusia, namun Selviana dan rekan-rekannya justru mencabut gugatan mereka karena tidak yakin dengan dasar klaim kepemilikan mereka.
“Artinya, Majelis Hakim menolak keterlibatan kelima pihak tersebut dalam gugatan perdata antara Syatiri Nasri dan para tergugat,” ungkap Isan.
Penolakan ini menegaskan bahwa dokumen yang diajukan oleh para penggugat intervensi tidak cukup kuat sebagai alat bukti. “Sejak awal, Majelis Hakim tampaknya sudah memahami bahwa mereka tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah,” tambahnya.
Dengan bukti-bukti yang solid dan penolakan terhadap klaim pihak lain, Isan Hadiansyah sangat optimis bahwa putusan akhir akan berpihak kepada kliennya. “Kami percaya bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dengan adil dan memberikan keputusan yang mengukuhkan kepemilikan tanah kepada Syatiri Nasri,” pungkasnya.
