Gubernur Jabar Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan di Kampung Baru Depok, Tegaskan Negara Wajib Bayar Meski Lahan Milik Sendiri Dikuasai Rakyat

gebukman | 13 May 2025, 10:52 am | 146 views

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Dedi Mulyadi memfasilitasi upaya penyelesaian sengketa lahan yang berlokasi di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan pengukuran langsung terhadap bidang tanah yang disengketakan. Proses pengukuran ini menjadi tahapan penting dalam rangka validasi data fisik dan yuridis kepemilikan tanah guna mendukung penanganan perkara agraria secara objektif dan berbasis data.

Diketahui bahwa lahan yang disengketakan saat ini ditempati oleh sejumlah warga, padahal secara administratif dan yuridis merupakan bagian dari aset milik Kementerian Sekretariat Negara, Pemerintah Kota Depok, dan entitas swasta yaitu PT Property. Kondisi tersebut menimbulkan dualisme klaim atas penguasaan dan pemanfaatan lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam keterangannya menegaskan bahwa dalam konteks penyelesaian konflik tanah, negara tetap memiliki kewajiban membayar kompensasi kepada warga yang telah menempati atau menguasai lahan, meskipun secara hukum lahan tersebut merupakan aset negara. Hal ini, menurut Dedi, merupakan realitas yang kerap dihadapi pemerintah dalam penyelesaian konflik agraria di berbagai daerah.

“Ketika negara membutuhkan tanah milik rakyat, tentu wajib dibayar. Tetapi ironisnya, jika ada rakyat menempati tanah milik negara, dan negara ingin mengambil kembali, tetap saja negara harus mengeluarkan biaya kompensasi,” jelasnya dalam dialog bersama warga.

Dedi menambahkan bahwa dalam berbagai pengalaman pembebasan lahan, termasuk lahan milik instansi teknis seperti Dinas Pengairan untuk proyek pengendalian banjir, negara tetap harus mengalokasikan anggaran miliaran rupiah sebagai bentuk penyelesaian sosial terhadap warga yang terdampak. Padahal, menurutnya, tujuan pembebasan lahan tersebut adalah untuk kepentingan publik, termasuk mencegah banjir yang justru merugikan warga itu sendiri.

Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa keterbatasan anggaran daerah menjadi hambatan utama dalam proses pembebasan lahan. Alokasi APBD yang telah ditetapkan tidak bisa serta-merta digunakan, sehingga pemerintah kerap harus mencari alternatif pembiayaan, termasuk melalui kerja sama pihak ketiga.

“Karena APBD sudah berjalan, kita tidak bisa pakai. Maka kita harus cari solusi lain, kadang lewat bantuan atau dana CSR,” ungkap Dedi.

Ia pun menyoroti bahwa penyelesaian konflik tanah seperti ini memerlukan keberanian dan integritas dari para pemimpin, karena kerap berhadapan dengan resistensi masyarakat, keterbatasan anggaran, dan potensi risiko hukum.

“Pejabat yang berani menyelesaikan konflik lahan itu kadang justru disalahkan. Sudah dimarahi warga, harus cari dana tambahan, bahkan bisa diperiksa aparat penegak hukum. Makanya, kalau pejabat di Indonesia tidak nekat, negara ini susah maju,” ujarnya lantang.

Dedi juga menekankan perlunya kesadaran kolektif bahwa tidak selamanya rakyat berada dalam posisi benar, sebagaimana pejabat pun tidak selalu berada dalam posisi salah. Ia menyerukan adanya perubahan pola pikir dari kedua belah pihak—rakyat dan pejabat negara—agar penyelesaian masalah agraria dapat dilakukan secara lebih adil dan rasional.

“Di Indonesia ini, yang harus berubah bukan hanya pejabatnya, tapi rakyatnya juga. Semua pihak harus belajar bersikap adil,” tandasnya.

Dalam sesi akhir kegiatan, saat proses pengukuran dan verifikasi lapangan berlangsung, Dedi juga sempat berdialog dengan beberapa keluarga yang menempati lahan milik negara. Ia menyampaikan refleksi kritis terkait prinsip keadilan dalam penguasaan tanah: “Kalau negara butuh tanah rakyat, harus bayar mahal. Tapi giliran rakyat ambil tanah negara, negara tetap harus bayar ke yang ngambil. Ini ironi yang harus kita benahi bersama.”

Sumber: https://radarbogor.jawapos.com/jawa-barat/2476003649/fasilitasi-sengketa-lahan-gubernur-jawa-barat-sebut-pemimpin-harus-berani-dedi-mulyadi-kalau-pejabatnya-engga-nekat-engga-akan-maju?page=2

Berita Terkait