DPP PEMATANK dan Aliansi KERAMAT Gelar Aksi Tuntut Usut Mafia Tanah di Lampung

gebukman | 15 January 2025, 08:30 am | 22 views

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PEMATANK bersama Aliansi KERAMAT menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, mendesak penegak hukum segera mengusut tuntas kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum tertentu dalam penguasaan lahan negara secara ilegal.

Ketua Umum DPP PEMATANK, Suadi Romli, mengungkapkan bahwa praktik mafia tanah telah berlangsung secara sistematis dan terorganisir, menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.

“Berapa banyak aset bangsa yang sudah mereka rampas? Kasus korupsi saja belum selesai, kini muncul modus baru berupa penguasaan lahan negara oleh mafia tanah,” tegas Suadi Romli dalam orasinya, Rabu (15/1/2024).

Praktik Merugikan Negara dan Lingkungan

Menurut Romli, aktivitas mafia tanah tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan, hilangnya aset negara, dan munculnya konflik horizontal antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

“Kami menduga adanya kolaborasi berbagai pihak yang mencari keuntungan pribadi atau kelompok. Kejati Lampung harus memprioritaskan penyelesaian masalah ini,” lanjutnya.

DPP PEMATANK menyoroti dugaan pengalihan fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan secara ilegal di wilayah seperti Lampung Selatan dan Way Kanan. Mereka mendesak agar Kejati Lampung meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan apabila bukti telah mencukupi.

Penyalahgunaan Wewenang dan Modus Manipulasi HGU

Aksi demonstrasi ini juga mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penguasa daerah yang diduga bekerja sama dengan perusahaan untuk memanipulasi pengajuan Hak Guna Usaha (HGU). Modus tersebut melibatkan pengalihfungsian kawasan hutan menjadi lahan perkebunan, yang seharusnya dikelola sesuai ketentuan.

“Banyak perusahaan yang izinnya untuk 100 hektar lahan, tetapi kenyataannya realisasi berbeda. Sebagian besar malah dikelola oleh koperasi yang diduga menjadi kedok untuk menghindari pajak,” ungkap Romli.

Lebih parahnya, koperasi-koperasi tersebut disebut mendapat dukungan dana hibah miliaran rupiah dari APBN serta bantuan alat pertanian (alsintan). Namun, hasil pengelolaan tetap dibeli oleh perusahaan, yang menunjukkan adanya manipulasi struktural untuk keuntungan segelintir pihak.

Dugaan Penyalahgunaan Kawasan Hutan Produksi

Kawasan hutan produksi Register 41-42-44-46 juga menjadi perhatian khusus dalam aksi ini. Kawasan tersebut diduga dikelola secara ilegal oleh beberapa koperasi yang menanam karet dan sawit, serta menggunakan anggaran APBD untuk membangun infrastruktur yang memuluskan kepentingan usaha.

“Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menambah kerugian negara,” jelas Romli.

Tiga Tuntutan Utama

Dalam aksi ini, DPP PEMATANK dan Aliansi KERAMAT menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Usut tuntas dugaan mafia tanah dan penyalahgunaan kawasan hutan produksi yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.
  2. Mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meninjau ulang dan tidak memperpanjang izin HGU perusahaan yang terbukti menggunakan lahan secara ilegal.
  3. Mendukung langkah Kejati Lampung untuk segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan jika bukti-bukti yang ada sudah mencukupi.

Dukungan Masyarakat terhadap Transparansi dan Penegakan Hukum

DPP PEMATANK juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset negara agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Mereka berharap aksi ini menjadi bentuk nyata dukungan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum di Provinsi Lampung, sekaligus mendorong pemerintahan yang lebih adil dan berintegritas.

“Ini adalah momentum untuk membersihkan praktik manipulasi yang merugikan negara. Kami mendesak tindakan tegas, demi masa depan yang lebih baik,” pungkas Romli.

Sumber foto dan informasi: https://analisis.co.id/2025/01/15/pematank-keramat-desak-kejati-usut-mafia-tanah/

Berita Terkait