Walhi Laporkan 47 Perusahaan atas Dugaan Perkara Lingkungan dan Korupsi SDA

gebukman | 9 March 2025, 03:03 am | 6 views

Sebanyak 47 perusahaan yang dilaporkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) diduga kuat terlibat dalam kejahatan lingkungan hidup dan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA). Perusahaan-perusahaan ini bergerak di berbagai sektor industri strategis, mulai dari perkebunan sawit skala besar, pertambangan (batubara, emas, timah, dan nikel), kehutanan, pembangkit listrik, penyediaan air bersih, hingga pariwisata.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Zenzi Suhadi, mengungkapkan bahwa praktik ilegal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp437 triliun. Selain berdampak pada hilangnya potensi pendapatan negara, pelanggaran ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta penghilangan hak masyarakat adat dan petani lokal.

Zenzi menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut menggunakan berbagai modus operandi untuk mengakali regulasi dan menghindari sanksi hukum. Salah satu metode yang paling umum digunakan adalah mengubah status kawasan hutan melalui revisi tata ruang, memanfaatkan ketentuan dalam Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, mereka juga melakukan gratifikasi untuk mendapatkan pembiaran dari pihak berwenang atas aktivitas ilegal yang mereka jalankan.

“Kita tidak bisa hanya melaporkan kasus per kasus, tetapi juga harus membongkar modus operandi dari kartel-kartel yang mengkonsolidasikan praktik korupsi ini. Sejak tahun 2009, kami sudah mengamati bagaimana tanah dan hutan Indonesia dijual secara sistematis, dengan potensi kehilangan hingga 26 juta hektare hutan akibat praktik seperti ini,” tegas Zenzi.

Lebih lanjut, Raden Rafiq, Direktur Walhi Kalimantan Selatan, menyoroti empat perusahaan sawit dan pertambangan yang teridentifikasi sebagai pelaku kejahatan korupsi SDA di wilayahnya. Namun, ia menekankan bahwa jumlah tersebut hanya sebagian kecil dari total perusahaan yang diduga terlibat.

Sementara itu, Faisal Ratuela, Direktur Walhi Maluku Utara, mengungkapkan bahwa eksploitasi tambang nikel secara masif telah menghancurkan wilayah tangkap nelayan, meningkatkan pencemaran lingkungan, serta mengancam ekosistem laut seperti mangrove, sigres, dan koral. Ia juga menyoroti bahwa Maluku Utara kini menjadi provinsi dengan tingkat korupsi tertinggi di Indonesia, terutama dalam sektor perizinan pertambangan.

Sebagai langkah konkret, Walhi juga memberikan catatan kritis terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025. Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, menekankan bahwa Satgas ini harus menindak korporasi besar yang telah menikmati keuntungan dari eksploitasi SDA secara ilegal, dan bukan malah menargetkan masyarakat kecil yang selama ini justru menjadi korban kebijakan pengelolaan hutan yang buruk.

“Kekhawatiran terbesar kami adalah semakin banyak rakyat kecil yang menjadi korban penggusuran atas nama penertiban kawasan hutan. Oleh karena itu, Walhi di seluruh Indonesia akan terus mengawasi kerja-kerja Satgas ini,” jelas Uli.

Menanggapi laporan Walhi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengapresiasi langkah Walhi dalam memberikan informasi terkait kejahatan lingkungan dan korupsi SDA. Ia menegaskan bahwa laporan ini akan ditelaah lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum yang tepat.

“Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, Kejaksaan Agung siap menindaklanjuti dan memastikan bahwa tidak ada impunitas bagi para pelaku korupsi di sektor SDA,” ujar Harli.

Dengan semakin kuatnya sinergi antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum, diharapkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/walhi-laporkan-47-perusahaan-atas-dugaan-perkara-lingkungan-dan-korupsi-sda-lt67cbdc8b0e32b/?page=2

Berita Terkait