Penggunaan HGU Melenceng, ATR/BPN & Kemenkeu Siap Bertindak

gebukman | 9 March 2025, 02:50 am | 6 views

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk menertibkan pemanfaatan Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tidak sesuai ketentuan. Upaya ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan sesuai aturan, meningkatkan penerimaan negara, serta memastikan penggunaan lahan berlangsung secara adil dan berkelanjutan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan melalui citra satelit, ditemukan sejumlah perusahaan pemegang SHGU yang tidak tertib dalam pemanfaatan lahannya. Pelanggaran ini tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga dapat menyebabkan ketimpangan dalam distribusi lahan dan praktik usaha yang tidak sehat.

“Saya sudah melakukan sampling di beberapa perusahaan di Riau dan Kalimantan. Ada perusahaan yang memiliki HGU seluas 8.000 hektare, tetapi setelah dicek dengan teknologi satelit, ternyata mereka menanam lebih dari 1.500 hingga 2.000 hektare di luar izin yang diberikan,” ujar Menteri Nusron dalam rapat koordinasi dengan Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Menurut Nusron, pelanggaran semacam ini tidak bisa dibiarkan karena berdampak langsung terhadap administrasi pertanahan dan perpajakan. Oleh karena itu, ATR/BPN akan menertibkan tidak hanya aspek perizinan dan kepemilikan lahan, tetapi juga kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh pemegang HGU.

Sebagai langkah konkret, Nusron menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) untuk berkoordinasi lebih erat dengan Direktorat Jenderal Pajak.

“Saya ingin memastikan administrasi tanah tertib, sehingga semua Area Penggunaan Lain (APL) memiliki hak tanah yang jelas. Sementara itu, Ditjen Pajak bisa memanfaatkan data ini untuk menyesuaikan pajak yang harus dibayar oleh pemilik lahan yang memanfaatkan area di luar HGU mereka,” jelas Nusron.

Langkah penertiban ini juga merupakan bagian dari program kerja 100 Hari Menteri Nusron yang menargetkan reformasi dalam sistem pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan HGU. Nusron menekankan bahwa sistem ini harus lebih berkeadilan dengan memperhatikan aspek pemerataan kepemilikan lahan, namun tetap mendukung kesinambungan ekonomi nasional.

Selain itu, dalam rapat tersebut turut dibahas rencana sinkronisasi antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi Bangunan (PBB). Menurut Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, integrasi ini sangat diperlukan agar setiap kali terjadi transaksi pertanahan, data perpajakan dapat diperbarui secara otomatis.

“Kami berharap integrasi ini bisa segera dimulai. Jika sistem ini berjalan dengan baik, kita akan memiliki data yang lebih akurat dalam pemungutan pajak serta mengurangi celah penyimpangan dalam pemanfaatan HGU,” kata Anggito.

Pemerintah menargetkan agar dalam waktu dekat langkah awal sinkronisasi data ini dapat segera dimulai.

“Besok semoga kita sudah bisa kick-off untuk sinkronisasi data dan kerja sama lainnya,” tutup Anggito.

Sumnber berita: https://www.tribunnews.com/nasional/2025/03/07/kementerian-atrbpn-dan-kemenkeu-akan-tertibkan-penggunaan-hgu-tak-sesuai-ketentuan

Berita Terkait