Nusron Wahid Tindak Tegas Pegawai BPN yang Terlibat Kasus Pagar Laut Bekasi!

gebukman | 22 February 2025, 14:34 pm | 11 views

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi terhadap enam pegawai Kementerian ATR/BPN yang terbukti terlibat dalam kasus sengketa lahan terkait pagar laut di Bekasi. Dari enam pegawai tersebut, lima di antaranya dicopot dari jabatannya, sementara satu orang diberhentikan secara permanen atau dipecat.

Dalam keterangannya, Nusron Wahid menjelaskan bahwa tingkat sanksi yang diberikan bergantung pada peran serta tingkat keterlibatan masing-masing pegawai dalam kasus tersebut. Pegawai yang dipecat diketahui sebagai pihak yang berperan aktif dalam menghasut serta mendorong pegawai lain untuk turut serta dalam praktik penyalahgunaan wewenang.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi dan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan para pegawai, terutama dalam hal manipulasi dokumen pertanahan, perubahan peta tanah, serta pemindahan data secara ilegal. Nusron pun mengungkapkan secara terbuka identitas pegawai yang terlibat dan sanksi yang diberikan kepada masing-masing individu.

Pegawai yang Terlibat dalam Kasus Pagar Laut Bekasi
FKI – Sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Bekasi pada tahun 2021, kini menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kota Cirebon. Ia dicopot dari jabatannya karena terlibat dalam pelanggaran prosedur pertanahan terkait kasus ini.

RL – Dahulu menjabat sebagai Wakil Ketua (Waka) Fisik Tim Ajudikasi, kini berstatus sebagai Penata Kadastral di Kabupaten Karawang. RL mengakui telah menandatangani dokumen sertifikat tanah tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi atas dasar penerbitannya, seperti Gambar Ukur dan Peta Bidang Tanah. Selain itu, ia juga bertanggung jawab atas pemindahan dokumen dan pengukuran tanah yang bermasalah.

SR – Saat ini menjabat sebagai Penata Pertanahan Pertama di Kantor Pertanahan Kota Bekasi. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Waka Fisik Ajudikasi Yuridis dan terbukti terlibat dalam proses manipulasi dokumen pertanahan.

AS – Saat ini bertugas di Kantor Pertanahan Kota Bekasi. Ia diketahui terlibat dalam praktik peminjaman buku dokumen pertanahan bersama pegawai lain berinisial R.

AS (lainnya) – Pegawai ini menjadi inisiator dalam proses pemindahan buku dokumen pertanahan dan turut mengajak pegawai lain untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan. Karena peran aktifnya dalam pelanggaran ini, AS dijatuhi sanksi pemecatan permanen.

R – Pegawai yang turut dipengaruhi dalam kasus ini. Ia terlibat dalam tindakan manipulasi dokumen di bawah arahan pegawai yang lebih tinggi jabatannya.

Menurut Nusron, kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang sistematis dalam proses penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Bekasi.

Modus Operandi dalam Kasus Pagar Laut Bekasi
Kasus ini bermula dari manipulasi terhadap Nomor Induk Bidang (NIB) dalam penerbitan 89 sertifikat tanah yang awalnya dimiliki oleh 84 pihak. Sertifikat tersebut seharusnya mencakup lahan seluas 11,6 hektare (ha). Namun, setelah dilakukan pemindahan ke area pagar laut, luasnya bertambah secara drastis menjadi 79,6 ha, sementara jumlah pemiliknya berkurang menjadi hanya 11 pihak.

Nusron menegaskan bahwa penyalahgunaan ini terjadi melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di mana para pegawai yang memiliki akses terhadap sistem administrasi pertanahan menyalahgunakan kewenangan mereka untuk memanipulasi data kepemilikan tanah.

“Yang memegang akun sistem pertanahan itu umumnya adalah Kepala Kantor dan Kepala Seksi. Namun, dalam program PTSL, tim ajudikasi di tingkat kabupaten juga diberikan akses ke sistem. Ini yang kemudian disalahgunakan,” ujar Nusron saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Kasus ini masih terus dikembangkan, dan pihak ATR/BPN berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan lahan.

SUmber: https://finance.detik.com/infrastruktur/d-7790124/nusron-bersih-bersih-pegawai-bpn-terlibat-kasus-pagar-laut-bekasi

Berita Terkait