Menteri ATR/BPN Beberkan Alasan Pembatalan Pencabutan 58 Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang!

gebukman | 22 February 2025, 14:24 pm | 13 views

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) memutuskan untuk tidak mencabut 58 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sebelumnya dipermasalahkan dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil setelah dilakukan kajian mendalam terkait status kepemilikan dan lokasi lahan yang tercantum dalam sertifikat tersebut.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut berada di dalam garis pantai atau masih termasuk dalam wilayah daratan, sehingga dianggap sah secara hukum dan tidak perlu dicabut. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kepastian hukum dalam kepemilikan lahan, terutama di kawasan pesisir yang kerap menjadi sengketa.

Dari total 280 sertifikat yang diterbitkan di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sebanyak 209 sertifikat telah resmi dicabut. Jumlah ini terdiri dari 192 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara itu, 13 sertifikat lainnya masih dalam proses kajian lebih lanjut guna menentukan status kepemilikannya.

Adapun 58 sertifikat yang batal dicabut diketahui dimiliki oleh PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Nusron Wahid menegaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan sertifikat-sertifikat tersebut sudah melalui pertimbangan matang berdasarkan aspek hukum dan teknis pertanahan. Berdasarkan laporan Bursa Efek Indonesia, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) diketahui memiliki afiliasi dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), sebuah perusahaan properti ternama yang mengembangkan berbagai proyek prestisius di kawasan pesisir.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para pemegang sertifikat serta menjaga stabilitas investasi di sektor properti dan pertanahan, khususnya di wilayah pesisir yang strategis. Namun, ATR/BPN tetap berkomitmen untuk menuntaskan evaluasi terhadap sertifikat lainnya guna memastikan tidak adanya pelanggaran dalam penerbitannya.

Sumber: https://www.kompas.tv/regional/575757/menteri-atr-bpn-ungkap-alasan-58-sertifikat-hgb-pagar-laut-tangerang-batal-dicabut

Berita Terkait