
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan investigasi mendalam terkait kasus penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten. Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut aspek legalitas kepemilikan tanah di wilayah perairan yang seharusnya tidak bisa diklaim sebagai properti pribadi.
Dalam upaya menyelesaikan persoalan ini, pihak kementerian menegaskan komitmennya untuk membatalkan seluruh sertifikat HGB yang masih dalam proses penelusuran. Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa langkah ini telah dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam menangani kasus pertanahan yang bermasalah.
“Kami, Kementerian ATR/BPN, sudah melaporkan kepada DPR RI bahwa segala hal yang berkaitan dengan sertifikat HGB yang berada di atas laut telah dibatalkan. Saat ini, kami masih dalam proses untuk membatalkan sertifikat lainnya yang juga bermasalah,” ujar Ossy usai menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah kepada warga di Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, pada Kamis (13/2/2025) siang.
Selain kebijakan pembatalan sertifikat, Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat yang dinilai melanggar aturan. Ossy menegaskan bahwa kementerian telah memberikan sanksi administratif kepada oknum yang terbukti terlibat dalam proses penerbitan sertifikat ilegal tersebut.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, untuk mengusut tuntas kasus ini. Saat ini, penyelidikan telah dinaikkan ke tahap penyidikan untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab. Kami menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan, karena sejak awal kasus ini mencuat, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menanganinya secara transparan dan akuntabel,” tambah Ossy.
Terkait dengan pembongkaran pagar laut yang menjadi polemik di tengah masyarakat, Ossy menjelaskan bahwa hal tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, ia memastikan bahwa Kementerian ATR/BPN mendukung penuh langkah-langkah hukum yang diambil demi menuntaskan masalah ini tanpa merugikan masyarakat sekitar.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pagar laut yang berdiri di perairan Tangerang memiliki dua jenis sertifikat, yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, setelah dilakukan audit dan verifikasi, pihaknya menemukan bahwa penerbitan kedua sertifikat tersebut bermasalah secara prosedural maupun substansial, sehingga dianggap batal demi hukum.
“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas wilayah yang berada di luar garis pantai, ditemukan bahwa area tersebut tidak dapat diklaim sebagai properti pribadi. Oleh karena itu, sertifikat yang telah diterbitkan di kawasan tersebut dinyatakan cacat prosedur dan cacat material, sehingga harus dibatalkan,” tegas Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa langkah hukum yang diambil bertujuan untuk mengembalikan fungsi wilayah pesisir sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat tanah di masa mendatang.
Sumber: https://regional.kompas.com/read/2025/02/13/141155678/kementerian-atr-bpn-akan-batalkan-semua-sertifikat-hgb-pagar-laut-tangerang
