Menteri ATR/BPN serahkan SHGB ke warga Kampung Bermis

gebukman | 16 February 2025, 07:18 am | 17 views

Nusron secara simbolis menyerahkan sebanyak lima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada lima perwakilan masyarakat nelayan di Kampung Nelayan Bermis, Muara Angke. Penyerahan ini merupakan bagian dari realisasi program legalisasi aset yang mencakup total 587 bidang tanah dengan luas keseluruhan mencapai 9,72 hektare.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron menegaskan bahwa kepemilikan SHGB memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Dengan sertifikat ini, masyarakat memiliki kepastian, karena SHGB mempunyai kekuatan hukum yang kuat,” ujarnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lebih lanjut menjelaskan bahwa sertifikasi ini adalah hasil dari perjuangan panjang nelayan Muara Angke yang selama bertahun-tahun memperjuangkan hak kepemilikan tanah yang mereka tempati. Dalam lima tahun terakhir, proses intensif dilakukan untuk mengupayakan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Dengan diterbitkannya sertifikat ini, aset dan kekayaan milik Pemerintah Provinsi Jakarta tetap terjaga, tidak hilang ataupun berkurang, namun di sisi lain, warga juga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Sebab, dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia, SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki kedudukan hukum yang setara di mata negara,” kata Nusron.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan penerbitan HGB di atas HPL ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian bagi warga yang telah lama menetap di kawasan tersebut. “Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang tinggal di sini mendapatkan kepastian bahwa mereka memiliki hak atas tanah yang mereka tempati,” tambahnya.

Nusron juga menjelaskan bahwa pemberian SHGB ini merupakan hasil dari solusi tripartit yang melibatkan tiga pihak utama, yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian ATR/BPN, dan warga Kampung Nelayan Bermis Muara Angke.

“Proses ini merupakan solusi tripartit, di mana Pemprov Jakarta menunjukkan itikad baik dalam merespons aspirasi dan tuntutan masyarakat, sementara Kementerian ATR/BPN memberikan legitimasi hukum melalui penerbitan sertifikat. Dengan demikian, ini menjadi langkah konkret dalam memberikan perlindungan hak kepada warga negara,” tutupnya.

Sumber: https://kalsel.antaranews.com/rilis-pers/4652385/menteri-atr-bpn-serahkan-shgb-ke-warga-kampung-bermis

Berita Terkait