Petani Pundenrejo Gelar Aksi di Kantor ATR/BPN Pati: Tanah Leluhur Dirampas Pabrik Gula

gebukman | 11 February 2025, 23:27 pm | 17 views

PATI – Puluhan petani dari Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati, melakukan aksi protes dengan mendirikan tenda dan berkemah di halaman Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pati pada Senin (10/2/2025).

Tenda-tenda darurat itu terbuat dari terpal biru yang disangga oleh tiang-tiang bambu, berdiri di tengah halaman kantor sebagai simbol perjuangan mereka dalam mempertahankan hak atas tanah yang mereka yakini sebagai warisan nenek moyang.

Aksi ini digelar oleh kelompok petani yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) sebagai bentuk perlawanan terhadap konflik agraria yang terus berlangsung di desa mereka. Mereka menuntut agar tanah pertanian yang secara turun-temurun mereka garap dikembalikan dari perusahaan pabrik gula yang kini menguasainya.

Para petani menyatakan bahwa tanah seluas 7,3 hektare di Pundenrejo tersebut dulunya merupakan lahan yang mereka kelola untuk bercocok tanam. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, lahan tersebut telah diambil alih oleh sebuah perusahaan pabrik gula yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut.

Mereka menegaskan bahwa status tanah tersebut harus dikembalikan kepada petani lokal yang selama ini menggantungkan hidupnya dari pertanian. Kini, dengan adanya penguasaan oleh korporasi, para petani kehilangan sumber mata pencaharian mereka, sementara lahan tersebut justru dialihfungsikan untuk perkebunan tebu.

Selain berkemah, para petani—yang sebagian besar merupakan perempuan—menggelar aksi teatrikal untuk menggambarkan bagaimana tanah mereka dirampas. Dalam aksi tersebut, mereka juga menampilkan atraksi barongan dan melantunkan selawat sebagai bentuk doa dan perlawanan spiritual.

Koordinator aksi, Sarmin, menegaskan bahwa petani Pundenrejo akan terus berkemah di depan kantor ATR/BPN Pati hingga tuntutan mereka dikabulkan.

“Kami akan tetap bertahan di sini sampai ada keputusan dari BPN bahwa permohonan izin oleh pabrik gula segera dibatalkan dan tanah dikembalikan kepada petani,” ujar Sarmin dengan suara lantang.

Menurutnya, perusahaan saat ini terus berupaya mengamankan status tanah tersebut dengan mengajukan permohonan hak pakai. Namun, para petani menolak keras dan menuntut agar BPN bersikap tegas dengan menolak permohonan tersebut.

“Sudah semestinya BPN Pati berpihak kepada rakyat kecil, bukan kepada korporasi. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan,” tegas Sarmin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ATR/BPN Kabupaten Pati belum memberikan tanggapan resmi. Awak media telah berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.

Sumber: https://muria.tribunnews.com/2025/02/11/petani-pundenrejo-kemah-di-kantor-atrbpn-pati-tanah-nenek-moyang-kami-diserobot-pabrik-gula?page=3

Berita Terkait