Warga Tanjab Barat Geruduk Jakarta: Tolak Perpanjangan HGU PT DAS, Ancam Dirikan Tenda di Kantor ATR/BPN

gebukman | 11 February 2025, 01:43 am | 11 views

Jakarta – Sebanyak 32 warga asal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, pada Senin malam (10/2/2025), tiba di Jakarta dengan tekad kuat memperjuangkan hak tanah adat mereka yang diduga dirampas oleh PT Dasa Anugerah Sejati (PT DAS). Mereka datang bukan sekadar untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga untuk menuntut keadilan yang telah lama mereka perjuangkan.

Setibanya di ibu kota, rombongan warga ini langsung menuju Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI untuk menyuarakan penolakan terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT DAS di Desa Badang, yang luasnya mencapai 2.975 hektare. Mereka juga menuntut pencopotan Kepala BPN Tanjab Barat dan Kepala BPN Provinsi Jambi, yang mereka anggap gagal melindungi hak masyarakat adat dalam konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Tuntutan warga ini semakin diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengindikasikan adanya kelebihan penguasaan lahan oleh PT DAS hingga 250 hektare di luar izin HGU yang seharusnya. Berdasarkan temuan tersebut, warga mendesak Kementerian ATR/BPN untuk mencabut izin perpanjangan HGU PT DAS dan mengembalikan tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari wilayah adat mereka.

Dalam aksi yang mereka lakukan, warga menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti. Sebagai bentuk perlawanan dan simbol perlawanan terhadap ketidakadilan, mereka bahkan mengancam akan mendirikan tenda di halaman kantor ATR/BPN RI jika aspirasi mereka diabaikan.

Menanggapi eskalasi situasi ini, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Kepala Perwakilan Kantor Jambi di Jakarta, Amrulsyah, mengambil langkah untuk meredam potensi ketegangan. Ia memastikan bahwa Pemprov Jambi bersedia memfasilitasi tempat tinggal sementara bagi warga di Mes Jambi, yang berlokasi di Jalan Cidurian, Cikini, Jakarta Selatan.

“Daripada mereka menginap di kantor ATR/BPN, Pemprov Jambi memfasilitasi mereka untuk menginap di Mes Jambi. Ini demi kenyamanan mereka selama menyuarakan aspirasi di Jakarta,” ujar Amrulsyah, menegaskan komitmen Pemprov untuk memediasi tuntutan warga.

Namun, bagi para warga, solusi tempat tinggal sementara bukanlah jawaban atas tuntutan mereka. Mereka tetap bersikukuh menolak perpanjangan HGU PT DAS karena merasa bahwa tanah adat mereka kini dikelola oleh perusahaan secara sepihak, tanpa transparansi, dan tanpa melibatkan masyarakat setempat dalam prosesnya.

Selain menuntut pembatalan perpanjangan izin, warga juga mendesak pemerintah untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan PT DAS di luar izin HGU yang telah diberikan. Mereka meminta pihak berwenang segera turun tangan agar permasalahan ini tidak semakin berlarut dan menciptakan konflik sosial yang lebih luas.

“Kami tidak akan pulang sebelum ada kejelasan! Kalau tuntutan kami tidak diindahkan, kami akan mendirikan tenda di ATR/BPN! Kami ingin HGU ini dicabut dan tanah adat kami dikembalikan!” tegas salah satu perwakilan warga dengan penuh semangat.

Aksi ini menjadi sorotan nasional karena mencerminkan perjuangan panjang masyarakat adat dalam mempertahankan hak atas tanah mereka di tengah gempuran kepentingan korporasi besar. Kini, bola panas ada di tangan Kementerian ATR/BPN: Akankah mereka memenuhi tuntutan warga dan mencabut perpanjangan HGU PT DAS, atau justru membiarkan konflik ini terus berlarut tanpa kepastian?

Sumber: https://www.beritasatu.com/network/jambilink/450609/warga-tanjab-barat-datangi-jakarta-tolak-perpanjangan-hgu-pt-das-ancam-dirikan-tenda-di-kantor-atrbpn

Berita Terkait