
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya angkat bicara terkait beredarnya kabar bahwa aset masyarakat akan diambil oleh negara jika tidak segera beralih ke sertifikat tanah elektronik. Isu ini mencuat setelah sebuah unggahan video viral di media sosial, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Melansir dari akun Instagram resmi @kementerian.atrbpn, video tersebut menarasikan bahwa sertifikat tanah, rumah, hingga sertifikat aset lainnya wajib dikonversi ke dalam bentuk sertifikat elektronik sebelum tahun 2026. Jika tidak dilakukan, semua aset yang dimiliki akan diambil alih oleh negara.
“Ternyata peraturan terbaru akan segera diterapkan di Indonesia. Nah, peraturannya itu adalah bahwa surat tanah dan rumah Anda atau surat-surat berharga Anda wajib diubah menjadi sertifikat elektronik. Jika kalian tidak mengubahnya sebelum tahun 2026, maka semua harta benda itu mulai dari rumah, tanah, atau aset-aset lainnya akan dialihkan menjadi harta negara,” ujar seorang perempuan dalam unggahan video tersebut.
Klarifikasi Resmi dari ATR/BPN
Menanggapi video yang beredar luas tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam video tersebut tidak benar. Pemerintah tidak akan mengambil aset masyarakat hanya karena belum beralih ke sertifikat elektronik. Selain itu, sertifikat lama atau sertifikat analog (berwarna hijau) masih tetap berlaku dan tidak akan ditarik secara paksa oleh pemerintah.
“Sertifikat lama (hijau) masih berlaku dan tidak akan ditarik,” demikian pernyataan resmi Kementerian ATR/BPN.
Lebih lanjut, ATR/BPN menjelaskan bahwa selama masyarakat tidak mengajukan permohonan alih media atau layanan pertanahan lainnya, sertifikat analog yang dimiliki tidak akan secara otomatis berubah menjadi sertifikat elektronik.
“Jika kamu mengajukan layanan pemeliharaan data pertanahan seperti balik nama, roya, pemecahan, dan lain-lain, maka pada proses ini sertifikat lamamu secara otomatis akan berganti menjadi sertifikat elektronik,” imbuh ATR/BPN.
Masyarakat Diminta Waspada terhadap Hoaks
Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang tidak valid dan menyesatkan. Hoaks terkait kebijakan pertanahan seperti ini dapat menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk selalu mencari informasi dari sumber resmi, seperti situs web atau media sosial resmi Kementerian ATR/BPN.
Pemerintah terus berupaya mempercepat digitalisasi dokumen pertanahan melalui penerapan sertifikat tanah elektronik. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data, mencegah pemalsuan, serta mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen kepemilikan tanah mereka secara digital.
Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7768048/aset-tanah-diambil-negara-jika-tak-beralih-ke-sertifikat-elektronik-ini-kata-atr
