Viral Sertifikat Tanah Lama akan Ditarik BPN, Jangan Sampai Tertipu, Buruan Cek Penjelasan Lengkap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

gebukman | 6 February 2025, 23:28 pm | 14 views

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah meluncurkan sertifikat tanah elektronik sejak Desember 2023. Langkah ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan pertanahan guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan dokumen kepemilikan tanah.

Meski demikian, pemerintah tidak serta-merta mengganti semua sertifikat tanah fisik dengan versi elektronik dan tidak melakukan penarikan massal sertifikat konvensional dari masyarakat.

Penggantian ke Sertifikat Elektronik Bersifat Sukarela
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemilik tanah tidak diwajibkan untuk langsung beralih ke sertifikat elektronik. Penarikan sertifikat fisik baru dilakukan jika pemilik secara sukarela mengajukan pengalihan ke sertifikat elektronik atau saat melakukan layanan pertanahan lainnya.

“Saat mengajukan alih media atau layanan pertanahan lainnya, secara otomatis sertifikat akan menjadi elektronik. Barulah pemilik sertifikat wajib menyerahkan sertifikat lama karena sudah beralih ke sistem elektronik,” ujar Nusron.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan isu yang beredar di media sosial, yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menarik semua sertifikat tanah lama secara paksa.

Masyarakat Dapat Mengajukan Alih Media Secara Mandiri
Pemerintah hanya mengimbau masyarakat untuk mengalihkan sertifikat fisik ke elektronik, bukan memaksa. Salah satu keuntungan utama penggunaan sertifikat elektronik adalah keamanan yang lebih baik, karena dokumen ini lebih terlindungi dari risiko kehilangan, kerusakan akibat kebanjiran, kebakaran, atau bencana alam lainnya.

Bagi masyarakat yang ingin beralih ke sertifikat elektronik, mereka dapat datang langsung ke kantor pertanahan kabupaten/kota tempat sertifikat tanah mereka diterbitkan. Dengan demikian, alih media dilakukan secara sukarela oleh pemilik, bukan melalui penarikan paksa oleh petugas BPN.

Sertifikat Tanah Elektronik Bisa Diakses Melalui Aplikasi
Bukti kepemilikan tanah dalam bentuk elektronik nantinya dapat diakses dengan mudah melalui gadget pemilik lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

Aplikasi ini dapat diunduh melalui App Store dan Play Store, dan berisi berbagai informasi terkait daftar kepemilikan tanah beserta detail sertifikat yang dimiliki oleh pengguna.

Baca Juga: Kembangkan Potensi Wisata, Hima Geodesi Unpak Bogor Rancang Peta Informasi di Situ Tamansari Berbasis SIG

Girik, Letter C, dan Pethok D Masih Berlaku sebagai Petunjuk Pendaftaran Tanah
Nusron Wahid juga membantah rumor yang menyebutkan bahwa bukti tanah berupa girik, letter C, dan pethok D akan tidak berlaku mulai 2026.

Ia menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut tetap memiliki fungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, terutama di wilayah yang belum terpetakan secara lengkap oleh BPN.

Baca Juga: Wakil Bupati Bogor Terpilih Hadir di HUT Gerindra Gantikan Rudy Susmanto, Ini Alasannya

“Artinya, girik dan dokumen sejenis hanya tidak berlaku jika seluruh kawasan tersebut sudah terpetakan secara lengkap dan sertifikatnya sudah diterbitkan atas nama pemilik sah,” jelas Nusron.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir, karena pada 2026 bukti kepemilikan lama bukan dihapuskan, melainkan hanya akan berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah sesuai Peraturan Menteri ATR Nomor 16 Tahun 2012.

Berita Terkait