Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Pelayanan Pertanahan Elektronik

gebukman | 6 February 2025, 00:05 am | 13 views

Depok: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik dengan mengimplementasikan sistem layanan elektronik di seluruh Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat, mempermudah, serta meningkatkan transparansi dalam pengurusan dokumen pertanahan bagi masyarakat. Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan hal ini saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pekan Notaris 2025 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Makara Art Center UI, Kota Depok, Senin (3/2/2025).

“Kegiatan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, terutama di daerah melalui Kantor Pertanahan kabupaten/kota maupun Kantor Wilayah di tingkat provinsi, 80 persen berbasis pelayanan publik. Seiring perkembangan teknologi, kami terus berinovasi menghadirkan layanan elektronik yang lebih cepat, transparan, dan efisien,” ujar Wamen Ossy.

Dalam seminar bertemakan “Peran Pemangku Kepentingan dalam Melahirkan Notaris Profesional dalam Menghadapi Tantangan Perkembangan Hukum dan Teknologi Digital” ini, Wamen Ossy memaparkan progres implementasi layanan pertanahan elektronik yang telah diterapkan Kementerian ATR/BPN.

“Per Oktober 2024, seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia telah menerapkan penerbitan Sertipikat Elektronik. Saat ini, total Sertipikat Elektronik yang telah diterbitkan mencapai 3.437.073 sertipikat,” ungkapnya.

Selain Sertipikat Elektronik, sejak 2019, Kementerian ATR/BPN juga telah menerapkan berbagai layanan pertanahan berbasis digital, di antaranya Pengecekan Sertipikat, Hak Tanggungan Elektronik (HT-El), Zona Nilai Tanah Elektronik (ZNT), dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

“Layanan pertanahan elektronik ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan sertipikat secara daring. Mereka juga dapat mengakses SKPT serta ZNT tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan, sehingga lebih efisien dalam segi waktu dan biaya,” jelas Wamen Ossy.

Keberhasilan layanan pertanahan elektronik ini juga tidak terlepas dari peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai mitra strategis Kementerian ATR/BPN. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT memiliki peran penting dalam penerbitan berbagai akta, termasuk Akta Jual-Beli, Akta Tukar-Menukar, Akta Hibah, Akta Pemasukan ke dalam Perusahaan, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Akta Pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik, serta Akta Pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Milik.

“Penerapan Sertipikat Elektronik tidak akan mengubah delapan peran utama PPAT. Saat ini, kami telah menerapkan Akta Pemberian Hak Tanggungan secara penuh secara digital. Kami berharap ke depan, tujuh peran lainnya juga dapat diterapkan secara elektronik,” tambah Wamen ATR/Waka BPN.

Dalam kesempatan ini, Wamen Ossy juga menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi notaris dan PPAT dalam menghadapi era digital. Menurutnya, transformasi layanan elektronik tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga meminimalisir potensi sengketa pertanahan dan praktik maladministrasi. Oleh karena itu, kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan notaris dan PPAT menjadi kunci utama dalam mewujudkan sistem pertanahan yang lebih modern dan terpercaya.

Seminar ini turut dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Melalui forum ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat semakin siap dalam mengadopsi teknologi digital demi peningkatan layanan pertanahan bagi masyarakat.

Sumber: https://www.rri.co.id/info-kementerian/1302340/kementerian-atr-bpn-tingkatkan-pelayanan-pertanahan-elektronik

Berita Terkait