Menteri ATR/BPN Akan Periksa 3 Perusahaan Terkait Kasus Pagar Laut Bekasi Pekan Depan

gebukman | 5 February 2025, 23:42 pm | 20 views

akarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akan memanggil tiga perusahaan yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan Laut Bekasi, tepatnya di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Cikarang Listrindo (CL), PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan PT Tunas.

Nusron menjelaskan bahwa PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara memiliki SHGB di area tersebut, sementara PT Tunas diketahui telah melakukan reklamasi meskipun belum memiliki SHGB. Ketiga perusahaan ini dijadwalkan untuk hadir di Kementerian ATR/BPN pekan depan guna membahas legalitas dan status lahan yang mereka kelola.

“Minggu depan akan kami panggil tiga PT yang di Bekasi. Yang pertama PT Tunas, ternyata dia sudah reklamasi duluan tapi ternyata belum mempunyai SHGB. Tapi dia sudah melakukan reklamasi,” kata Nusron kepada wartawan di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

Selain itu, Nusron menambahkan bahwa pihaknya juga akan memanggil PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara untuk melakukan proses renegosiasi terkait SHGB yang mereka miliki. “Kemudian Minggu depan kami akan panggil PT CL sama PT MAN untuk melakukan proses renegosiasi,” tambahnya.

Berdasarkan temuan dari Kementerian ATR/BPN, PT Cikarang Listrindo memiliki 57 bidang tanah dengan luas 64,0645 hektare di luar garis pantai Laut Bekasi, serta 21 bidang dengan luas 26,0954 hektare di dalam garis pantai. Secara total, PT Cikarang Listrindo menguasai 78 bidang tanah dengan luas 90,159 hektare di kawasan tersebut.

Sementara itu, PT Mega Agung Nusantara memiliki total 268 bidang tanah dengan luas 419,635 hektare. Dari jumlah tersebut, 211 bidang terletak di luar garis pantai dengan luas 346,382 hektare, sedangkan 57 bidang lainnya berada di dalam garis pantai dengan luas 73,253 hektare.

Nusron menjelaskan bahwa meskipun kedua perusahaan tersebut memiliki SHGB, Kementerian ATR/BPN tidak dapat serta merta mencabut atau membatalkan sertifikat tersebut. Hal ini disebabkan oleh ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang membatasi penggunaan asas contrarius actus, atau pembatalan keputusan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN), hanya untuk sertifikat yang berusia di bawah lima tahun.

“Contrarius actus kita dibatasi oleh PP 18 (PP 18 Tahun 2021) hanya usia 5 tahun, di bawah 5 tahun saya bisa, Kohod saya bisa karena kami punya hak, usianya masih di bawah 5 tahun, tapi ini usianya sudah di atas 5 tahun,” jelas Nusron.

Oleh karena itu, Nusron berencana melakukan renegosiasi dengan PT CL dan PT MAN. Ia berharap kedua perusahaan tersebut bersedia membatalkan SHGB mereka secara sukarela. “Apa output negosiasinya? Tawaran pertama saya minta mereka membatalkan. Minta pembatalan. Kalau dia tidak mau proses pembatalan, kami akan menggunakan hak kami karena itu laut,” tegas Nusron.

Jika upaya renegosiasi tidak berhasil, Nusron menyebutkan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan ke pengadilan untuk membatalkan SHGB yang dimiliki kedua perusahaan tersebut. “Kalau memang dia masih ngotot ya kami akan minta supaya pengadilan untuk membatalkan. Karena faktanya juga tidak bisa,” ujarnya.

Sebagai langkah terakhir, jika kedua perusahaan tetap menolak membatalkan SHGB, Kementerian ATR/BPN akan menggunakan pendekatan berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021. Aturan ini memungkinkan pencabutan SHGB jika pemegang hak tidak menunjukkan progres pembangunan dalam waktu dua tahun sejak pemberian hak.

“Kalau dia masih ngotot sekali kami akan menggunakan pendekatan dalam konteks PP nomor 20 tahun 2021, di mana pemegang hak atas tanah terutama kalau SHGB maupun SHGU itu kalau sifatnya pemberian hak bukan konversi, maka itu dalam waktu 2 tahun dia harus ada progres pembangunan,” imbuh Nusron.

“Saya lihat ini tidak ada progres pembangunan. Sehingga itu bisa kita masukkan dalam tanah terlantar juga bisa,” pungkasnya.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7764575/menteri-atr-bpn-panggil-3-perusahaan-terkait-pagar-laut-bekasi-pekan-depan

Berita Terkait