Dugaan Menteri Nusron: 72 Hektare Pagar Laut Bekasi Dikendalikan Pejabat ATR/BPN

gebukman | 5 February 2025, 01:02 am | 18 views

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat tinggi di kementeriannya dalam kasus kontroversial pemagaran laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan adanya anomali dalam pemindahan 89 bidang tanah darat milik 84 warga setempat yang secara tidak wajar dialihkan menjadi lahan laut.

Menurut Nusron, awalnya hanya tercatat sekitar 11 hektare (ha) Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) berdasarkan hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tercatat luas lahan tersebut melonjak drastis menjadi 72 hektare, yang diduga kuat telah dialihkan tanpa prosedur hukum yang sah.

“Dan nggak mungkin kalau ini ulah pejabat rendahan. Kenapa? Karena pejabat rendahan tidak memiliki akses langsung ke sistem data pertanahan kecuali mereka bekerja sama dengan pihak lain, seperti hacker atau jaringan tertentu di dalam sistem,” tegas Nusron saat meninjau langsung lokasi pagar laut di Bekasi, Selasa (4/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa akses terhadap sistem pemetaan dan data lahan hanya dimiliki oleh pejabat dengan level tertentu, seperti kepala bidang, direktur jenderal, inspektur, sekretariat jenderal, hingga menteri itu sendiri. “Itu antara berkisar di situ. Nah, ini sedang kami selidiki lebih dalam untuk mengetahui di mana letak permainan ini dan siapa saja yang terlibat. Yang punya akun-akun tadi itu sedang kami telusuri,” jelasnya.

Dalam rangka mengusut tuntas kasus ini, Nusron menyerahkan proses investigasi internal kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN. Ia menekankan bahwa jika ditemukan unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea), maka kementeriannya tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kalau ada unsur kesengajaan, ya, langkah kami jelas. Menteri ATR/BPN akan menyerahkan oknum-oknum yang terlibat kepada pihak berwenang untuk diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Nusron.

Sebagai tambahan informasi, sebanyak 89 bidang tanah hasil PTSL tahun 2021 tersebut diduga dipindahkan tanpa mengikuti prosedur pendaftaran tanah yang sah. Luas awalnya hanya sekitar 11,263 hektare, namun setelah dialihkan, luasnya bertambah menjadi 72,571 hektare. Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik mafia tanah di lingkungan ATR/BPN.

Sumber: https://finance.detik.com/infrastruktur/d-7762571/menteri-nusron-duga-72-hektare-pagar-laut-bekasi-mainan-pejabat-atr-bpn

Berita Terkait