Pagar Laut Tangerang Disorot, Eks Pegawai ATR/BPN Turut Diperiksa

gebukman | 4 February 2025, 16:28 pm | 22 views

Polisi terus mendalami kasus pemagaran laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Sejumlah eks pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut diperiksa terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Ia menjelaskan bahwa penyelidikan berjalan lancar berkat dukungan penuh dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang bersikap sangat kooperatif dalam membantu proses hukum.

“Buktinya apa? Menteri ATR/BPN begitu kami ajukan permohonan untuk memeriksa pihak-pihak terkait, langsung memberikan izin. Bahkan, semua dokumen dan keterangan yang kami butuhkan disampaikan tanpa ada yang ditutupi,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa (4/2/2025).

Djuhandhani menambahkan bahwa dukungan dari Menteri ATR/BPN mempercepat proses penyelidikan dan membantu mengungkap adanya indikasi tindak pidana. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan analisis, polisi menemukan bukti yang cukup untuk menduga adanya pelanggaran hukum dalam kasus ini.

“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya perbuatan pidana, yang mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen, khususnya terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB),” tegas Djuhandhani.

Saat ditanya mengenai detail pihak-pihak yang diperiksa, Djuhandhani mengungkapkan bahwa beberapa di antaranya adalah eks pegawai Kementerian ATR/BPN yang telah diberhentikan dari jabatannya. “Belum semua dari delapan orang yang diperiksa, tapi beberapa di antaranya sudah kami mintai keterangan. Proses pemeriksaan lanjutan akan kami sampaikan nanti,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah memecat delapan pegawai terkait kasus ini. Sanksi pemecatan tersebut diberikan sebagai bentuk tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, khususnya dalam penerbitan sertifikat yang bermasalah.

“Karena produk hukum yang dihasilkan berupa keputusan tata usaha negara, maka sanksi yang dijatuhkan bersifat administratif. Namun, jika ditemukan unsur pidana, kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum,” ujar Nusron kepada wartawan usai rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Kasus ini kini memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri resmi meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil usai gelar perkara pada Selasa (4/2/2025), di mana penyidik menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik terkait penerbitan SHGB.

Dalam gelar perkara tersebut, hadir tim penyidik utama, penyidik madya, serta para penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. “Dari hasil gelar perkara, kami sepakat bahwa ada cukup bukti untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan,” ungkap Djuhandhani.

Sejauh ini, sebanyak 12 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Bappeda Kabupaten Tangerang. Pada pemeriksaan terakhir, lima saksi diperiksa secara formal, termasuk KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit.

“Hari ini kami menambah beberapa saksi baru. Sebelumnya hanya diinterview, kini diperiksa secara resmi untuk memperkuat bukti-bukti yang telah kami kumpulkan,” tutup Djuhandhani.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan pelanggaran administratif dan pidana yang berdampak pada tata kelola lahan dan perairan di wilayah pesisir Tangerang. Proses penyidikan diharapkan mampu mengungkap fakta-fakta baru yang relevan untuk menegakkan keadilan.

Sumber:

Berita Terkait