Menteri ATR Mohon Maaf atas Polemik Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang

gebukman | 20 January 2025, 12:22 pm | 15 views

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat temuan wilayah pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang, Banten, yang ternyata memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam keterangannya, Nusron juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan laporan terkait status HGB tersebut.

“Kami atas nama Menteri ATR/BPN memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas, terang, dan transparan. Tidak ada yang kami tutupi,” tegas Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1).

Kerja Sama dengan BIG untuk Validasi Garis Pantai
Nusron mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan kejelasan batas garis pantai di Kabupaten Tangerang. Langkah ini bertujuan untuk menentukan apakah wilayah yang memiliki sertifikat HGB tersebut merupakan daratan atau laut.

“Besok sudah ada hasilnya karena masalah ini tidak terlalu sulit untuk dianalisis. Kami ingin memastikan garis pantainya dengan tepat. Kami juga tidak ingin berspekulasi apakah wilayah ini dulunya tambak atau apa,” jelasnya.

Rincian Sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang
Nusron membeberkan bahwa terdapat 263 bidang tanah di atas pagar laut Tangerang yang telah memiliki sertifikat HGB. Sebanyak 234 bidang terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang lainnya atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan pula 17 bidang tanah di lokasi tersebut yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Ini menjadi perhatian serius kami karena wilayah dengan status HGB yang berada di laut jelas melanggar ketentuan. Jika terbukti melanggar, kami akan ambil tindakan hukum yang tegas,” tambah Nusron.

Langkah Cepat dan Tepat untuk Penyelesaian
Menteri Nusron menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menangani polemik ini dengan cepat dan tepat. Ia memastikan bahwa proses penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi.

“Masalah ini akan kami tangani sebaik mungkin demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa tata kelola pertanahan di Indonesia berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Temuan ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat tanah, terutama yang menyangkut wilayah strategis seperti garis pantai. Nusron berjanji bahwa kementerian akan terus meningkatkan integritas dan transparansi dalam pengelolaan pertanahan.

Sumber informasi: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250120121345-92-1189156/menteri-atr-minta-maaf-gaduh-pagar-laut-tangerang-punya-sertifikat-hgb

Berita Terkait