
Munculnya dua bukti kuitansi pembayaran yang terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah warisan nomor 18 di Pengadilan Negeri Berau telah menyita perhatian publik, terutama masyarakat Batiwakkal. Publik dikejutkan dengan adanya indikasi bahwa keadilan di Kabupaten Berau bisa ‘dibeli’ dengan mudah, menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana kuitansi-kuitansi itu bisa tersebar hingga ke tangan kuasa hukum tergugat, padahal seharusnya kuitansi tersebut hanya berada di tangan penggugat sebagai bukti transaksi yang sah.
Penyebaran Kuitansi dan Penjelasan Kuasa Hukum Tergugat I
Kuasa hukum Yulianto, yang turut tergugat I dalam perkara tersebut, Saharuddin, menjelaskan bahwa kuitansi-kuitansi tersebut diperoleh dari saksi fakta yang sebelumnya berada di pihak internal pengacara penggugat. Menurutnya, kuitansi-kuitansi itu sampai ke tangannya karena saksi fakta merasa disakiti dan dikecewakan oleh pihak yang selama ini dibelanya. Tanpa ada paksaan, saksi fakta datang ke kantor Saharuddin untuk melaporkan kejadian yang dialaminya dan menunjukkan sejumlah bukti kuitansi pembayaran yang diduga merupakan suap, yang diserahkan ke oknum F di rumah dinas seorang hakim.
Bongkar Kejahatan dan Keterlibatan Oknum Hakim
Saharuddin mengungkapkan bahwa saksi fakta datang dengan tujuan untuk membongkar kejahatan yang dilakukan oleh pihak yang mereka bela. Kejahatan itu melibatkan oknum hakim yang menjadi anggota majelis hakim dalam perkara nomor 18 di PN Berau. Saksi fakta sendiri terlibat langsung dalam negosiasi dengan oknum hakim berinisial M dan oknum F yang tercatat dalam kuitansi pembayaran.
Keterangan saksi fakta menunjukkan bahwa pada awalnya, saat negosiasi berlangsung, saksi fakta datang ke rumah dinas oknum hakim M bersama dua rekannya. Namun, hanya saksi fakta yang diperbolehkan masuk. Dalam negosiasi, oknum hakim tersebut sempat meminta uang sebesar Rp2,5 miliar untuk kabul gugatan, namun melalui beberapa kali tawar-menawar, jumlah itu akhirnya disepakati menjadi Rp1,5 miliar.
Pemberian Smartphone Sebagai Tanda Kesepakatan
Sebagai tanda kesepakatan, oknum hakim M meminta dua unit smartphone mewah, satu untuk dirinya dan satu untuk L, ketua majelis hakim dalam perkara tersebut. Pemberian smartphone ini diminta sebagai bukti bahwa transaksi tersebut telah disepakati.
Proses Pembayaran dan Pencatatan dengan Kuitansi
Selanjutnya, saat persidangan berlangsung, oknum hakim mulai menanyakan pembayaran yang sudah disepakati, yaitu Rp1,5 miliar. Namun, pihak penggugat baru bisa menyediakan Rp500 juta dari total yang telah disepakati. Uang tersebut kemudian dibawa ke rumah dinas oknum hakim, yang diterima oleh tim lawyer penggugat berinisial S dan D. Ketika uang hendak diserahkan, pengacara penggugat meminta agar penyerahan uang tersebut dibukukan dengan kuitansi, meskipun pada awalnya F, yang mengaku asisten hakim, enggan membuat kuitansi karena khawatir transaksi ini terbongkar. Namun, pengacara D bersikeras agar ada bukti tertulis. Akhirnya, F setuju untuk membuat kuitansi, yang kemudian ditulis olehnya.
Jaminan dan Ancaman Banding
Saat penyerahan uang berlangsung, menurut saksi fakta, selain oknum hakim M dan F, hadir juga tim pengacara penggugat, S dan D. Namun, karena uang yang diserahkan belum mencapai jumlah yang disepakati, oknum hakim M meminta jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dari tanah yang menjadi objek sengketa di Jalan H. Isa 1 Tanjung Redeb. Menurut keterangan saksi fakta, jika uang Rp1,5 miliar telah dibayar lunas, maka oknum hakim M akan membantu pihak penggugat saat tergugat mengajukan banding.
Pelanggaran Keadilan dan Dampak bagi Warga Tidak Mampu
Perbuatan oknum hakim dan pihak terkait ini dinilai telah mencederai keadilan di Kabupaten Berau. “Perbuatan mereka telah merusak sistem peradilan dan mempersulit akses keadilan bagi masyarakat, terutama bagi warga yang tidak mampu,” pungkas Saharuddin. Sebagai korban ketidakadilan ini, saksi fakta mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan yang memperburuk citra sistem peradilan di Kabupaten Berau, di mana seharusnya hukum ditegakkan dengan adil, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Sumber foto dan informasi: https://berauterkini.co.id/kronologi-terungkapnya-dua-kuitansi-suap-perkara-sengketa-tanah-di-pn-tanjung-redeb/
