Pentingnya Kepastian Hukum dalam Kepemilikan Tanah di Kota Palangka Raya

gebukman | 15 January 2025, 09:14 am | 37 views

Kepastian hukum menjadi hal yang sangat penting bagi masyarakat dalam hal kepemilikan tanah. Dalam rangka menjamin hak kepemilikan yang jelas dan sah, Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya mendorong masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat. Proses pengurusan sertifikat ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah serta mencegah terjadinya sengketa di masa depan.

Kasus Sengketa Tanah yang Masih Terjadi di Beberapa Kelurahan

Beberapa kelurahan di Kota Palangka Raya masih sering kali menjadi lokasi terjadinya sengketa tanah. Kelurahan Bukit Tunggal, Kelampangan, Menteng, dan beberapa wilayah lainnya, masih mencatatkan sejumlah kasus yang mengundang perhatian. Untuk itu, upaya untuk mempercepat penyelesaian sengketa tanah dan memberikan kejelasan mengenai kepemilikan tanah sangat penting bagi ketertiban dan keamanan masyarakat.

Peran Lurah dalam Mendorong Masyarakat Mengurus Sertifikat Tanah

Lurah Kameloh Baru, Rulisanti, menyarankan agar masyarakat yang memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) atau Surat Keterangan Tanah (SKT) segera mengurus sertifikat tanah yang dimiliki. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanah tersebut memiliki kepastian hukum yang jelas, sehingga tidak berpotensi menjadi objek sengketa di kemudian hari. Rulisanti menekankan bahwa melalui peran aktif Lurah dan RT, masyarakat dapat dibantu untuk mempermudah proses pengurusan sertifikat tanah. “Tanah sebaiknya dipasangi plak atau papan nama agar orang tahu bahwa tanah tersebut memiliki pemilik yang sah,” ujar Rulisanti dalam pernyataannya pada Senin, 13 Januari 2025.

Pentingnya Supremasi Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Tanah

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, juga mengungkapkan pentingnya penerapan supremasi hukum dalam penyelesaian masalah sengketa tanah di Kota Palangka Raya. Menurutnya, setiap individu yang mengklaim kepemilikan sebidang lahan harus memiliki bukti yang sah mengenai hak kepemilikan tersebut. “Barang siapa yang berhak memiliki sebidang lahan, harus ada bukti hak kepemilikan yang jelas. Jika ada yang mengaku-ngaku atau mengklaim tanah orang lain, maka harus ditindak tegas,” kata Khemal. Ia juga menegaskan bahwa sengketa tanah yang tidak diselesaikan dengan baik dapat berdampak buruk terhadap investasi di Kota Palangka Raya. Investor cenderung enggan untuk berinvestasi di wilayah yang rawan sengketa tanah karena ketidakpastian hukum yang dapat menghambat perkembangan ekonomi.

Pentingnya Memeriksa Keaslian Surat Tanah untuk Menghindari Tanah Ganda

Khemal juga memberikan perhatian khusus terhadap fenomena kepemilikan surat tanah ganda yang seringkali menjadi pemicu sengketa. Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti dalam memeriksa keaslian surat tanah yang dimiliki, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), dan memastikan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. “Surat harus jelas dikeluarkan tahun berapa, dan siapa yang mengeluarkan surat tersebut,” ujarnya. Khemal menekankan bahwa setiap masyarakat yang memiliki hak atas sebidang tanah harus memastikan bahwa surat-surat yang dimiliki adalah sah dan tidak ada indikasi pemalsuan atau klaim ganda yang bisa menyebabkan masalah hukum di kemudian hari.

Menghindari Sengketa Tanah yang Merugikan Semua Pihak

Penyelesaian sengketa tanah yang tidak tuntas dapat merugikan banyak pihak, terutama pemilik tanah yang sah menurut hukum. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam memastikan kepemilikan tanah yang jelas dan sah. Pemerintah daerah, Lurah, RT, dan masyarakat perlu saling bersinergi untuk mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah serta menegakkan hukum terkait masalah tanah. Dengan cara ini, diharapkan sengketa tanah di Kota Palangka Raya dapat diminimalkan dan memberikan rasa aman bagi pemilik tanah yang sah.

Sumber foto dan informasi:

Berita Terkait