
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan target ambisius untuk menyelesaikan sertifikasi tanah hak komunal seluas 3 juta hektare dalam kurun waktu lima tahun. Tanah hak komunal, yang mencakup tanah adat dan tanah masyarakat hukum adat, diakui sebagai salah satu aset penting dalam memperkuat kedudukan masyarakat adat sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan di wilayah pedesaan dan terpencil.
Namun, realisasi program tersebut hingga saat ini masih jauh dari harapan. Nusron mengungkapkan bahwa angka sertifikasi tanah hak komunal yang sudah tercapai masih berada di bawah target yang telah ditetapkan. Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala, termasuk keterbatasan data administrasi, konflik klaim lahan, serta minimnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya legalitas tanah hak komunal.
“Kami memiliki komitmen untuk menyelesaikan target ini. Sertifikasi tanah hak komunal tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, tetapi juga menjadi salah satu bentuk keadilan agraria,” kata Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Nusron menambahkan bahwa pihaknya akan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat adat untuk mempercepat proses sertifikasi. Langkah-langkah strategis yang akan diambil meliputi pendataan ulang tanah-tanah komunal, penyelesaian konflik agraria, dan penyederhanaan prosedur sertifikasi. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan ekonomi masyarakat adat melalui pengelolaan lahan secara produktif dan berkelanjutan.
Pencapaian target 3 juta hektare tanah komunal tersertifikasi ini sejalan dengan program reforma agraria yang dicanangkan pemerintah. Nusron menegaskan bahwa upaya ini bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat di tingkat akar rumput.
