BPN Kubar: PTSL Wujud Kepastian Hukum Atas Tanah

gebukman | 14 January 2025, 23:43 pm | 14 views

SENDAWAR – Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus berupaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Kepala BPN Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Zulkipli, menegaskan bahwa program ini merupakan langkah nyata dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan komitmennya untuk menjamin hak-hak masyarakat atas tanah yang mereka miliki.

“Program PTSL adalah bukti nyata komitmen ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat,” ungkap Zulkipli pada hari Selasa (14/1). Ia juga menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah-masalah pertanahan secara menyeluruh, yang mencakup semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Lebih lanjut, Zulkipli menyampaikan bahwa komitmen ini sejalan dengan arahan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam sebuah acara simbolis penyerahan sertipikat tanah di Kabupaten Lebak dan Kota Serang baru-baru ini.

Pada kesempatan tersebut, sebanyak 34 sertipikat tanah secara resmi diserahkan kepada masyarakat. Dari jumlah tersebut, 20 sertipikat tanah merupakan hasil program PTSL yang diperuntukkan bagi masyarakat Kabupaten Lebak, sedangkan 14 sertipikat tanah wakaf diserahkan untuk keperluan rumah ibadah, organisasi umat Muslim, dan pondok pesantren di Kabupaten Lebak dan Kota Serang.

Zulkipli menambahkan bahwa kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat. “Dengan memiliki sertipikat tanah, masyarakat dapat meningkatkan nilai aset mereka secara signifikan. Properti yang memiliki sertipikat akan lebih bernilai, baik secara hukum maupun ekonomis, sehingga dapat menjadi modal yang bermanfaat untuk pengembangan usaha atau investasi lainnya,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Zulkipli juga mengajak masyarakat Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk memanfaatkan program PTSL ini sebaik-baiknya. “Kami mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah mereka melalui program PTSL. Ini adalah kesempatan emas untuk memperoleh kepastian hukum atas hak milik tanah, yang tidak hanya memberikan rasa aman tetapi juga manfaat jangka panjang,” imbuhnya.

Program PTSL menjadi salah satu upaya strategis pemerintah dalam mempercepat proses sertifikasi tanah secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah-daerah terpencil seperti Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Langkah ini sejalan dengan visi Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang adil, transparan, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sumber berita: https://kaltimpost.jawapos.com/kutai-barat/2385526335/bpn-kubar-ptsl-wujud-kepastian-hukum-atas-tanah

Berita Terkait