
Bandar Lampung – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan usulan penting terkait kerja sama strategis antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi dalam rangka menyukseskan program Kebijakan Satu Peta (One Map Policy). Usulan ini diharapkan mampu menjadi solusi konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan batas tanah di kawasan transmigrasi, khususnya kasus-kasus yang melibatkan tumpang tindih lahan, yang selama ini menjadi sumber konflik antara berbagai pihak.
Menteri Nusron menekankan bahwa Kebijakan Satu Peta merupakan langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum atas tanah dan tata ruang di seluruh Indonesia. Ia menjelaskan bahwa dalam rangka mendukung kebijakan ini, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Program ini sebelumnya bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan dan bertujuan untuk menyelaraskan data pertanahan dengan perencanaan tata ruang nasional.
Kini, proyek tersebut diperluas cakupannya dengan melibatkan Kementerian Transmigrasi. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan potensi konflik antarinstansi, terutama terkait sertifikasi lahan di kawasan transmigrasi. Kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar kementerian dalam mendukung pembangunan di wilayah transmigrasi, sehingga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.
Dalam pernyataannya, Menteri Nusron juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah memperoleh dukungan anggaran dari World Bank untuk mewujudkan Kebijakan Satu Peta. Dukungan ini, menurutnya, menjadi peluang besar untuk mempercepat implementasi program tersebut secara efektif dan menyeluruh. “Oleh karena itu, saya mengimbau agar penggunaan dana pinjaman ini dapat dioptimalkan secara transparan dan tepat sasaran, sehingga memberikan dampak nyata bagi penyelesaian masalah pertanahan di Indonesia, khususnya di kawasan transmigrasi,” ujar Nusron.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang baik antarinstansi terkait, agar setiap langkah yang diambil dapat memberikan kepastian hukum, mengurangi konflik, dan mempercepat proses pembangunan kawasan transmigrasi. “Kerja sama ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di daerah-daerah yang sebelumnya sulit dijangkau,” tambahnya.
Melalui Kebijakan Satu Peta dan dukungan berbagai pihak, Nusron optimistis Indonesia dapat menciptakan tata ruang yang lebih terintegrasi, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan, dan memperkuat pembangunan berkelanjutan di seluruh wilayah.
Sumber berita dan foto: https://www.rri.co.id/info-kementerian/1253980/program-kebijakan-satu-peta-perlu-kerjasama
