Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Kementrian ATR/BPN Wujudkan Keamanan Beribadah

gebukman | 12 January 2025, 06:44 am | 33 views

Banten – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung keamanan dan ketenangan beribadah masyarakat Indonesia melalui percepatan sertipikasi tanah wakaf. Langkah ini memberikan jaminan hukum yang kuat bagi tanah wakaf, mengurangi potensi sengketa, dan mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan rumah ibadah.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya program ini dalam acara penyerahan sertipikat di Bendungan Kairan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Jumat (10/01).

“Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, maka rumah-rumah ibadah yang dikelola sudah berkekuatan hukum. Sehingga para jemaah bisa beribadah dengan lebih tenang di rumah-rumah ibadah. Tanpa perlu khawatir atas sengketa dan konflik pertanahan ke depannya,” ujar Wamen ATR/BPN Ossy.

Dalam acara yang sama, juga diserahkan 14 sertipikat tanah wakaf, meliputi masjid, musala, pondok pesantren, dan rumah ibadah lainnya, diserahkan langsung oleh Ossy bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Penyerahan ini menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada kebutuhan masyarakat.

Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lebak, Saepullah salah satu penerima sertipikat, mengungkapkan rasa syukurnya karena sekarang sudah pegang sertipikat.

“Kami berterima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan jajaran, yang telah memberikan kemudahan kepada kami dalam pembuatan sertipikat tanah wakaf,” katanya.

Sumber reupload: https://radargresik.jawapos.com/politik-pemerintahan/835516462/percepatan-sertipikasi-tanah-wakaf-dan-rumah-ibadah-kementrian-atrbpn-wujudkan-keamanan-beribadah

Berita Terkait