Seperti Korupsi, Mafia Tanah Sulit Punah-Nusron Wahid Mau Rapat Besar

gebukman | 11 January 2025, 11:13 am | 15 views

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sulitnya memberantas mafia tanah. Namun tugas pemerintah untuk memberantas dan terus melakukan penataan sistem.
“Selama kami masih bisa menghirup udara itu, selama itu pula masih ada mafia tanah, masih ada. Tinggal bagaimana kita mitigasi dan penataan sistem,” kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (31/10/2024).

Ia menyamakan mafia tanah dengan tindak pidana korupsi yang akan selalu ada, namun tetap harus dimitigasi dan ditindak.
“Kaya tindak pidana korupsi ya kan, selama masih ada matahari bersinar, kemudian kami menghirup udara pasti ada tindak pidana korupsi. Tinggal bagaimana level korupsinya, kronis gitu kan,” sambungnya.

Menurutnya kejahatan pasti selalu ada, namun minimal pemerintah bisa melakukan penataan sistem yang lebih baik supaya mengurangi tindak kejahatan.
Belum lama ini juga, menurut Nusron Kementerian ATR/BPN juga sudah melakukan MoU kerja sama dengan Kejaksaan Agung, hingga aparat penegak hukum. Selain itu pihaknya juga akan melakukan rapat koordinasi terkait pemberantasan mafia tanah pada November mendatang.

“Akan dihadiri oleh semua kepala kantor kami, dan semua Kajati sama Aspidum maupun Jampidum, yang ada di sini untuk bekerja sama untuk memberantas mafia tanah, sama Bareskrim dan Kapolda se-Indonesia,” katanya.

Selain itu saat ini juga sudah ada Satgas Anti Mafia Tanah. Menurut Nusron nantinya dari hasil laporan Sargas nantinya akan diberikan kepada pihak penegak hukum untuk melakukan proses penangkapan.

Aturan Tata Ruang
Sementara itu, saat Rapat Kerja Bersama Komisi II DPR RI, hari Rabu (30/10/2024), Nusron mengaku tengah berupaya menguatkan regulasi di bidang tata ruang dalam rangka mendukung investasi.

“Kami menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional atau RTRWN sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2045,” katanya.
Kementerian ATR/BPN, imbuh dia, mulai berkoordinasi secara vertikal maupun horizontal terkait penyiapan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR sebagai turunan dari RTRWN. Ke depannya, RDTR harus terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah masuknya investasi di Indonesia.

“Zaman saya jadi Anggota DPR di Komisi VI, kita semua sering mengeluhkan lambatnya dokumen PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Setelah duduk di sini, saya tahu jawabannya, ternyata dokumen PKKPR itu meskipun nama kementeriannya adalah ATR/BPN tapi rezim tata ruang itu masih menjadi otoritas pemerintah daerah (Pemda), dan masih banyak Pemda yang belum online system dalam tata ruang bahkan belum mempunyai peta dan sebagainya. Ini menjadi salah satu yang harus kita koordinasikan,” ujar Nusron.

Sumber foto dan reupload:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20241031142208-4-584584/seperti-korupsi-mafia-tanah-sulit-punah-nusron-wahid-mau-rapat-besar

Berita Terkait