GERAKAN BUNGKAM MAFIA TANAH NASIONAL (GEBUK MANTAN) didirikan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2025. Gerakan ini diinisiasi oleh Syafardi, SH, MH, Anton Setyo Nugroho, SPi, SH, MP, M.Agr, PhD, dan Isan Hadiansyah, SH, atas keprihatinan mendalam terhadap maraknya praktik mafia tanah yang semakin hari semakin meluas dan mengakar di seluruh pelosok nusantara.
Gerakan ini lahir sebagai bentuk tanggapan atas meningkatnya kasus sengketa tanah yang tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga mengganggu stabilitas investasi, kepercayaan publik terhadap hukum, dan tata kelola agraria di Indonesia.
GEBUK MANTAN merupakan upaya kolektif yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat, mulai dari individu yang menjadi korban, komunitas, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya. Tujuan utama gerakan ini adalah untuk:
- Menegakkan supremasi hukum dengan mendorong proses hukum yang transparan dan adil dalam setiap kasus sengketa tanah.
- Mengembalikan hak-hak masyarakat atas tanah secara adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberantas praktik mafia tanah yang telah menggurita di berbagai daerah, dengan cara mendorong reformasi kebijakan agraria, pengawasan ketat, serta penindakan hukum yang tegas dan konsisten.
- Menggalang kekuatan masyarakat sebagai penggerak utama dalam memerangi mafia tanah di Indonesia.
Dengan semangat gotong-royong, GEBUK MANTAN berkomitmen menjadi katalisator perubahan dalam pemberantasan mafia tanah, sehingga tercipta keadilan agraria yang memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.